PDIP Serius Dampingi Gotas Hadapi Proses Hukum
Hari Ini 2 Mantan Sekda dan Tiga Pejabat Aktif Diperiksa Kejagung CIREBON– Ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon, H Tasiya Soemadi Al Gotas, mungkin tak perlu berkecil hati. Berstatus tersangka dan harus menjalani proses hukum dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009-2012, Gotas pun mendapat dukungan dari partainya. DPD PDIP Jawa Barat akan memberikan bantuan dengan menyiapkan sejumlah kuasa hukum. “Kami akan sediakan 10 orang pengacara. Tim ini akan dipimpin oleh saudara Abdi Yuhana SH MH, karena dia sudah berpengalaman,” ucap Ketua DPD PDIP Jawa Barat TB Hasanudin saat jumpa pers di sela-sela kegiatan fit and proper test bakal calon ketua DPC PDI Perjuangan se-Jawa Barat bagian timur, Sabtu (24/1). Menurut TB, Gotas merupakan kader senior di PDIP Kabupaten Cirebon dan telah berkontribusi terhadap kemajuan dan perkembangan partai di daerah. Oleh sebab itu, sebagai bentuk penghormatan, partai membantu dengan menyediakan pengacara. “Status tersangka itu hak dari penegak hukum, mari kita buktikan di mana kesalahannya,” tuturnya. Dia juga memastikan roda partai tetap berjalan. DPD PDIP Jawa Barat yang akan menjadi pengendali bagi PDIP di Kabupaten Cirebon Cirebon. “Dia (Gotas, red) sebagai ketua DPC, wakil bupati juga, ini pasti repot. Makanya, saya bilang ke Gotas tidak usah mikirin urusan-urusan DPC karena sekarang sedang musancab. Dan saya ambil alih dan clear,” tegas TB. Dia juga memastikan akan sering hadir ke DPC PDIP Kabupaten Cirebon, khususnya untuk menangani beberapa PAC yang proses penetapan ketua masih deadlock, termasuk kegiatan internal lainnya. Pada kesempatan itu TB juga mengintruksikan agar kegiatan di DPC PDIP Kabupaten Cirebon tetap berjalan dengan normal dan lancar. “Kegiatan harian harus tetap jalan, DPC jangan kosong,” ujarnya. Di tempat terpisah, Gotas yang disinggung apakah penetapan status hukumnya memiliki hubungan dengan proses konsolidasi yang tengah berlangsung di partai, Gotas menjawab bahwa dalam proses politik itu dinamis. Dalam waktu satu detik perubahannya cepat sekali. Walaupun demikian, pihaknya tetap optimis dalam menghadapi semua ini. “Seorang nakhoda yang ulung itu harus bisa melewati ombak yang sangat besar. Kalau hanya arus kecil, tidak mungkin jadi nakhoda yang ulung. Apapun bentuknya, namanya kita berpartai harus siap menghadapi risiko apa pun,” tandasnya. Sementara itu, sesuai jadwal yang pernah dirilis Kejari Sumber, Senin (26/1) ini akan ada 2 mantan sekda, 1 sekda definitif, dan dua pejabat aktif lainnya akan menjalani pemeriksaan di Kejagung. Total ada 20 orang, namun diperiksa secara bergiliran. Nah, mereka yang diperiksa hari ini adalah mantan sekda dengan inisial NN, mantan sekda inisial ZAR, sekda definitif inisial DM, lalu asisten daerah umum inisial WS, dan kabag keuangan inisial TMS. Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Sumber Anton Laranono SH mengatakan pemanggilan itu dilakukan berdasarkan surat dari Kejagung yang diterimanya melalui fax pukul 10.25 kemarin. Surat nomor B-143/F.2/FD.1/01/2015 tertanggal Jakarta 21 Januari 2015 berisi permohonan bantuan pemanggilan saksi dugaan kasus korupsi hibah-bansos ke Kejagung. “Pemanggilan ini dibagi ke dalam empat gelombang, sehingga kemungkinan satu hari ada 5 saksi yang akan dipanggil,” tuturnya. Anton berharap para saksi yang dipanggil itu bisa kooperatif dan memenuhi panggilan yang dilayangkan. Apabila tidak kooperatif, Anton menjelaskan para saksi tersebut telah melanggar Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 3-12 tahun penjara. Sebelumnya, mantan sekda Drs H A Zaenal Abidin Rusamsi MM mengatakan akan hadir ke Kejagung bila keterangannya dibutuhkan untuk menggali informasi mengenai proses penyedikan soal korupsi bansos. “Sebagai warga negara yang baik, kalau diundang, saya akan datang,” kata pria yang akrab disapa Joni, baru-baru ini. Joni merupakan sekda kedua di masa era kepemimpinan Bupati Cirebon Drs H Dedi Supardi MM 2008-2013. Dia menjabat sebagai sekda antara 2011-2012 atau di masa pertengahan periode pasangan Dedi Supardi-Ason Sukasa. Hal yang sama diutarakan Drs H Nuriyaman Novianto MM, mantan sekda Kabupaten Cirebon 2008-2011. Dia mengatakan akan bersikap kooperatif untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik sesuai dengan yang ia ketahui dan ia laksanakan. “Saya akan datang,” ucapnya kepada Radar. Tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh pria yang biasa disapa Momon ini dalam menghadapi tim penyidik ketika ia diundang nanti. “Ya saya akan berikan keterangan apa adanya,” terangnya. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapka Wabup Cirebon Tasiya Soemadi Al Gotas sebagai tersangka. Selain Gotas, tersangka lainnya adalah Ketua PAC PDIP Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Subekti Sunoto dan Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Emon Purnomo. “Total tiga tersangka,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Widyo Pramono. Soal kerugian negara, kata Widyo, nanti akan diketahui pada penyidikan berikutnya. Sedangkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Suyadi menjelaskan modus dugaan korupsi kasus bansos Cirebon antara lain misalnya dana dicairkan Rp100 juta, namun yang dilaksanakan hanya Rp25 juta atau Rp50 juta. “Itu ada beberapa,” ungkap Suyadi mendampingi Widyo. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: