Hanya 6 Saksi Penuhi Panggilan Kejari

Hanya 6 Saksi Penuhi Panggilan Kejari

Terkait Kasus DMI, Pemeriksaan Dilakukan Maraton SUMBER - Kejaksaan Negeri saat ini secara maraton memeriksa sanggar-sanggar penerima dana bantuan program keaksaraan fungsional dari Provinsi Jawa Barat yang disalurkan lewat Dewan Masjid Indonesia (DMI). Namun baik hari pertama, Senin (26/1), maupun hari kedua, Selasa (27/1), tidak seluruhnya yang dipanggil memenuhi panggilan. “Untuk persoalan DMI, sebenarnya kita sudah agendakan memanggil 40 saksi selama empat hari ini. Di mana setiap harinya kita agendakan 10 orang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Dedi Trihariyadi SH MH melalui Kasi Intel Yan Ardiyanto Jaya SH MM di hadapan awak media, kemarin (27/1). Namun menurut Yan, selama dua hari pemanggilan tak seluruhnya menghadiri pemeriksaan tersebut. Hari Senin (26/1), sekitar 6 saksi yang hadir dari 10 orang yang dipanggil. Begitu juga hari Selasa (27/1). “Yang diundang sebenarnya sepuluh, tapi berdasarkan data dari pidsus, saksi yang hadir hanya enam,” sambungnya. Ditanya identitas yang diperiksa, Yan enggan menyebutkan. Hasil dari pemanggilan pun belum bisa dibeberkan, lantaran masih akan berlangsung hingga Kamis. “Masih akan kami lakukan pemanggilan. Setelah ini (40 orang, red), masih akan ada pemanggilan pihak lainnya. Yang pasti semuanya berproses,” tuturnya. Sementara berdasarkan data yang dihimpun Radar, 10 sanggar akan kembali diperiksa hari ini (28/1). 10 sanggar tersebut di antaranya DKM Baitul Hikmah, DKM Al Hidayah, DKM Al Hikmah dan DKM Nurul Huda dan sejumlah sanggar lainnya. Pemeriksaan pun akan berlanjut hingga pertengahan Februari mendatang. Tidak hanya penerima bantuan, pengurus DMI Kabupaten Cirebon termasuk para tersangka akan kembali diperiksa Kejaksaan Negeri Sumber. Untuk diketahui, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menggelontorkan dana program keaksaraan fungsional sebesar Rp1,7 miliar yang disalurkan lewat DMI untuk 88 sanggar. Bantuan tersebut sudah dibagikan, namun dipungut kembali pihak yang kini pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Sumber. Berdasarkan data sementara, kerugian negara mencapai Rp783 juta. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: