Desa Minta Pencairan DBH Migas

Desa Minta Pencairan DBH Migas

Pemkab Tunggu Regulasi dari Pusat MAJALENGKA - Sejumlah desa berharap Pemkab Majalengka mencairkan dana perimbangan bagi hasil Minyak Bumi dan Gas (Migas) tahun 2014. Hal tersebut khususnya bagi desa-desa yang memiliki sumber kekayaan alam di bidang pertambangan minyak bumi terutama penghasil minyak yang telah dimanfaatkan perusahaan Pertamina (Persero). Pasalnya hingga awal Februari tahun 2015 ini dana yang disebut dana sharing itu tidak kunjung dicairkan. Salah satunya Desa Kodasari Kecamatan Ligung yang merupakan daerah potensi sumber penghasil minyak. Di wilayah tersebut terdapat sejumlah titik kilang minyak. Kepala Desa Kodasari, Sugianto menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan dana yang pengalokasiannya tahun lalu tersebut. Hal itu berdampak kepada APBDes yang sudah tercantum dalam pembahasan sejumlah program. Padahal sejak tahun 2012 lalu Desa Kodasari yang mendapatkan dana sebesar Rp21 juta itu telah mengalokasikan 30 persen untuk pemberdayaan dan 70 persen pembangunan fisik. Dalam SPPT juga disinggung mengenai dana sharing tersebut. “Kami sudah masukan sejumlah program pada APBDes tahun ini. Kalau sampai tidak cair apalagai sampai dihapus akan berdampak termasuk program-program sebelumnya. Kalau memang benar akan dihapus desa mau dapat penghasilan darimana lagi,” ungkapnya. Karenanya, pemdes menunggu hasil keputusan dari Pemkab melalui surat keputusan. Pasalnya pihaknya mengaku dana tersebut akan sangat dibutuhkan dan dialokasikan ke infrastruktur pengaspalan jalan lingkungan yang tidak terkaver Pemkab berdasarkan rapat dengan lembaga (BPD). Namun APBDes tahun ini yang sudah dimusyawarahkan terancam tidak bisa direalisasikan mengingat belum ada keputusan resmi pihak kabupaten. “Mungkin bukan hanya Desa Kodasari tetapi setiap desa yang masuk rangenya Pertamina. Oleh karena itu, kami menunggu surat resmi mengingat di rencana APBDes sudah dicantumkan. Untuk pengalokasiannya dianggarkan untuk 600 meter pengerasan jalan, kalau tidak ada tentunya program tersebut pun tidak ada,” lanjutnya. Jika dipastikan bakal dihapus, tentunya akan berdampak luar biasa karena selain tanpa ada pemasukan kepada desa maupun harapan masyarakat Kodasari kepada Pertamina juga sudah jelas mengacu kepada juklak dan juknisnya. Dana sharing dinilai sudah sangat jelas ada persentase bagi hasil migas kepada Pemkab maupun Pemdes. “CSR memang selalu ada untuk program ibadah. Tapi berbeda dengan dana itu. Ini akan berdampak besar. Dikhawatirkan efeknya langsung ke masyarakat karena masyarakat menilai dengan adanya sejumlah titik sumur pertamina tetapi tidak ada sumbangsih masuk ke desa,” paparnya. Ia menyebutkan, sejumlah desa yang mendapatkan sharing yakni masuk pada range pertamina dan mobilisasi alat berat. Di Ligung hanya Kodasari yang memiliki kilang minya selain di Sumberjaya yaitu Desa Cidenok. Belum lagi ketika ada masalah di areal kilang banyak alat berat sampai ratusan ton keluar masuk di jalur alternatif yang anggarannya didanai oleh kabupaten. Masyarakat juga berdampak karena merasa terganggu akibat sering masuknya kontainer. Asda I Bidang Pemerintahan Aeron Randi AP MP membenarkan jika keputusan tersebut masih belum final. Pemerintah Majalengka masih menunggu peraturan baru dari pemerintah pusat. “Soal DBH Minyak dan gas pemda belum bisa memutuskan, karena masih menunggu dan mengacu peraturan di atas. Saat ini saja Perda terkait itu masih digodog dan belum final,” jelasnya. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: