Presiden-DPR Bahas Kapolri Lagi
Hari Ini Dilakukan di Istana, Sidang Praperadilan Komjen Budi Gunawan Bakal Dijaga Ketat JAKARTA- Presiden Joko Widodo akan melakukan rapat konsultasi membahas sejumlah isu politik dengan pimpinan DPR, hari ini Senin (2/2). Pertemuan yang dilaksanakan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, tersebut kemungkinan besar juga akan menyinggung soal polemik pelantikan kapolri oleh presiden yang masih mengambang hingga saat ini. Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdjianto membenarkan rencana pertemuan itu, tapi dia enggan membeberkan detil topik yang akan dibicarakan. “Belum tahu materinya apa,” kata Tedjo, kemarin. Saat disinggung soal agenda pembahasan terkait kapolri, dia belum mau memastikan. Menteri yang secara fungsional masuk di lingkar utama istana itu lagi-lagi mengelak dengan menyatakan belum tahu agenda pembicaraan yang akan dibahas antara presiden dengan DPR. Rapat konsultasi presiden dan DPR sudah mulai dibudayakan sejak pemerintahan Presiden SBY. Tempat rapat berganti-ganti, terkadang dilaksanakan di istana, tak jarang pula dihelat di DPR. Dia masa pemerintah Jokowi-JK, rapat hari ini merupakan kali pertama. Khusus terkait persoalan kapolri, permintaan melakukan rapat konsultasi dengan presiden sebenarnya sudah diajukan pimpinan Komisi III DPR, sejak pertengahan Januari 2015 lalu. Latar belakangnya, pimpinan komisi yang membidangi hukum dan HAM itu ingin menayakan alasan tak kunjung dilantiknya calon kapolri ajuan presiden yang sudah disetujui dewan. Terpisah, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membenarkan kalau salah satu materi pembahasan di rapat konsultasi kali ini adalah terkait rencana pergantian kapolri. Politisi PKS itu menyatakan pembicaraan menyangkut hal tersebut akan lebih diarahkan pada pembahasan seputar sistem ketatanegaraan. “Kami tidak akan bicara tentang orang per orang, tapi fokus kami bagaimana sama-sama memastikan sistem berjalan sebagaimana mestinya,” kata Fahri. Di DPR, aspirasi mainstream yang berkembang menginginkan agar Komjen Budi Gunawan (BG) segera bisa dilantik sebagai kapolri. Hal itu menjadi konsekuensi logis berdasar UU Polri. “Ada kekhawatiran, presiden tidak melaksanakannya dengan baik,” imbuh Fahri. Dia kemudian membeberkan kalau semua tahapan perundangan terkait pergantian kapolri telah dilalui. Mulai dari pengajuan nama calon dari presiden berdasar masukan dari kompolnas, hingga persetujuan dari DPR. Sebagaimana diketahui, persoalan menjadi rumit ketika Budi Gunawan yang merupakan calon tunggal dari presiden ternyata mendapat status tersangka dari KPK. Penetapan itu diberikan saat nama yang bersangkutan sudah terlanjur diajukan ke parlemen untuk dimintakan persetujuan. Persoalan kemudian makin rumit ketika DPR akhirnya tetap menyetujui, bahkan diambil secara aklamasi, pencalonan jenderal polisi bintang tiga tersebut menjadi kapolri. “Kami tidak ingin ada salah langkah, poin-poin yang dihadapi presiden (sesuai ketentuan UU) cukup mendasar,” ingat Fahri kembali. Hingga saat ini, presiden memang belum mengambil sikap tentang kepastian pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri. Meski sejumlah masukan sudah disampaikan, presiden masih bergeming. Masukan dari Tim Independen bentukan presiden yang diketuai Syafi’i Ma’arif untuk segera membatalkan pencalonan Budi Gunawan juga baru sekadar dikantongi. Terakhir, presiden hanya menyatakan kalau masih akan menunggu proses praperadilan yang telah diajukan Budi Gunawan. Langkah hukum itu dilakukan karena tersangka kasus suap dan gratifikasi itu menganggap, penetapan tersangka kepada dirinya oleh KPK tidak tepat. SIDANG PRAPERADILAN Sementara itu, sidang praperadilan yang diajukan Komjen BG terhadap KPK tampaknya akan menyedot perhatian banyak pengunjung. Karena itu, PN Jakarta Selatan telah melakukan sejumlah antisipasi agar sidang hari ini tak terganggu. Puluhan personel disiapkan untuk mengamankan jalannya sidang. Pelaksanaan sidang juga diprioritaskan dengan menggunakan ruang utama, Profesor Seno Aji. Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan sejumlah upaya telah dilakukan untuk memperlancar pelaksanaan sidang praperadilan yang “menentukan” nasib BG tersebut. Salah satunya, dengan mendahulukan jalannya sidang praperadilan BG dibanding sidang lainnya. Waktu yang sudah ditentukan untuk persidangan ini yakni pukul 9. Kemungkinan sidang lainnya yang selama ini diagendakan Senin pagi pelaksanaannya akan sedikit bergeser. “Harapannya begitu praperadilan selesai, massa segera bubar, sehingga tidak mengganggu sidang lain, ujar Made. Sidang praperadilan itu sendiri terbuka untuk umum. PN Jaksel telah menyiapkan ruang paling besar yang sanggup menampung 50-60 pengunjung. Meski begitu, PN Jaksel belum bisa memastikan apakah nanti disiapkan layar agar jalannya persidangan bisa dilihat dari luar ruangan seperti yang selama ini dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah antisipasi perlu dilakukan mengingat sidang praperadilan itu pasti menyedot massa yang cukup banyak, terutama mereka yang mendukung KPK. Seperti diketahui, Budi Gunawan memang mengajukan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Kubu Budi menganggap ada sejumlah kesalahan yang dilakukan KPK terhadap penetapan tersebut. Selain yang mengajukan praperadilan seorang Kapolri terpilih, yang membuat tensi persidangan ini tinggi antara lain dipilihnya Sarpin Rizaldi sebagai hakim tunggal. Sosok hakim Sarpin selama ini dikenal cukup kontroversial. Putusan-putusannya sering dianggap tidak tepat. Mulai dari menghukum rendah bandar narkoba, membebaskan tersangka korupsi. Setidaknya delapan pengaduan pernah diterima Komisi Yudisial terkait Sarpin. Sementara Kadivhumas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie menjelaskan, dari Polri sendiri tidak ada persiapan khusus. Yang jelas, kalau dirasa diperlukan pengamanan tentuk akan disiapkan. “Puluhan personel untuk awal, kalau diperlukan bisa ditambah,” jelas Ronny Sompie. Yang jelas, semua pihak diharapkan menghormati proses praperadilan tersebut. Polri menggunakan haknya sesuai prosedur hukum yang ada. “Kami tentu siap dengan hasil apapun,” jelasnya. (gun/idr/end)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: