Azis Ancam PNS Mbalelo

Azis Ancam PNS Mbalelo

Hari Ini Pelantikan Mutasi, Besok Gaji PNS Dicairkan KEJAKSAN – Pasca penerimaan surat pelimpahan tugas dan wewenang dari Gubernur Jawa Barat H Ahmad Heryawan Lc, Plt Wali Kota Drs Nasrudin Azis SH bergerak cepat. Rabu kemarin (4/2), begitu pulang dari Jakarta, Azis langsung ke balaikota menggelar rapat tertutup bersama sekda dan jajarannya. Rapat yang berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 14.30 WIB dan selesai pukul 16.30 WIB. Usai pertemuan, Azis langsung menggelar konferensi pers di ruang kerjanya. Dengan mengenakan kemeja kotak-kotak biru putih dan topi biru, dia terlihat bersemangat menjelaskan kepada awak media. Azis mengaku baru saja menggelar rapat tertutup dengan sekda dan jajarannya di ruang kerja sekda. Agenda rapatnya, kata dia, pemetaan anggaran APBD 2015 dan langkah awalnya dengan menggelar mutasi eselon III dan IV, sebagai wujud penerapan Perda SOTK yang baru dan mesti diterapkan tahun 2015. Pelantikan eselon III dan IV rencananya akan dilaksanakan Kamis (hari ini, red) malam pukul 19.00 WIB di Aula Bappeda. Dia berharap, hari Jumat 6.300 PNS Kota Cirebon sudah bisa menerima gaji yang tersendat. “Agenda rapat tadi adalah bagaimana melakukan percepatan penyerapan anggaran, dan langkah awalnya dengan mutasi,’’ bebernya. Namun demikian, sebelum menggelar mutasi, paginya Azis mengumpulkan selurun pimpinan OPD untuk mengikuti briefing staf. Tujuan briefing staf untuk tindak lanjut dari surat pelimpahan tugas dan wewenang harus nyata, dan implementasi di lapangan adalah masing-masing SKPD. ‘’Besok (hari ini, red) briefing staf dan surat undangan mutasi akan dibagikan,’’ terangnya. Disinggung formasi mutasi, Azis mengaku untuk mutasi tetap berpedoman dengan apa yang digodok oleh Baperjakat. Posisi-posisi yang ditinggalkan pejabatnya karena meninggal dunia atau lainnya, perlu diisi. “Mutasi tetap berpedoman yang melalui proses seleksi sesuai Baperjakat. Kalau ada perubahan itu sifatnya penyesuaian,” tandasnya. Pihaknya juga menjelaskan sudah menerima surat pelimpahan tugas dan wewenang dari gubernur untuk menjalankan roda pemerintahan Kota Cirebon. Makna yang terkandung dalam surat itu, dirinya sebagai pengemban tugas dan wewenang wali kota menjadi tugasnya. Kalau wali kota sembuh, maka tugas dan wewenang akan kembali ke wali kota lagi, sesuai UU No 23/2014 melalui surat dari gubernur. Dirinya berharap wali kota dalam waktu dekat akan sembuh. Kalaupun selama ini dirinya agresif mengejar mendagri atau gubernur, itu sebagai wujud kecintaan kepada wali kota. “Saya ngotot karena upaya penyelamatan terhadap pak wali dengan memecah kebuntuan stagnasi pemerintahan, karena jika dibiarkan begitu saja malah bisa memunculkan persoalan baru,“ tegasnya. Selama menjalankan tugas-tugasnya, Azis mengaku di-back up Gubernur dan Mendagri dalam memecahkan berbagai persoalan di Cirebon. Penekanan Mendagri, dalam menjalankan tugas dan wewenang menjalankan pemerintahan untuk memberikan laporan ke Gubernur dan Mendagri. “Pesan Mendagri dan pak gubernur, diminta tidak ragu konsultasi ke wali kota jika sudah bisa diajak komunikasi atau ke gubernur dan mendagri,” terangnya. Kalaupun dirinya selama ini bolak balik Jakarta-Bandung-Cirebon bukan sekadar mengejar surat pelimpahan. Yang penting justru nanti apa yang akan dilakukan setelah mendapatkan surat pelimpahan. Ini kejadian pertama di Indonesia. Ditanya perihal banyaknya PNS yang tidak sepenuh hati mengakui kepemimpinannya, Azis mengancam akan menindaknya dengan tegas. Menurutnya, saat ini Pemerintahan Kota Cirebon harus berlari kencang untuk segera menyelesaikan persoalan dan berbagai pekerjaan rumah yang sudah menumpuk. “PNS yang tidak loyal akan saya tindak tegas,” tandasnya. Azis menilai, apa yang dilakukannya untuk menja­lankan roda pemerintahan, bukan untuk membedakan antara satu PNS dengan PNS lain. Lebih dari itu, bertujuan untuk menyatukan PNS, sehingga tidak ada lagi kekhawatiran takut dipindahkan. “Ingat, kalau wali kota sembuh roda pemerintahan akan dikembalikan ke wali kota,” terangnya Untuk itu, pria yang di­usung Partai Demokrat ini mengingatkan para PNS untuk tidak takut menjalankan tupoksinya. Sebaliknya, kalau tidak menjalankan tupoksi, dirinya tidak segan-segan memberikan sanksi. KLAIM SUKSES Sementara, DPRD Kota Cirebon mengklaim berhasil mendorong pemerintah provinsi dan pusat memberikan pelimpahan tugas dan wewenang wali kota ke wakil wali kota. Oleh karena itu, tugas DPRD selanjutnya diserahkan ke eksekutif sebagai penyelenggaran pemerintah. “Kita sudah berhasil mengawal agar roda pemerintahan kembali berjalan. Sebab, selama ini terlihat stagnan dan roda pemerintahan sempat terhambat. Untuk urusan selanjutnya seperti mutasi dan realisasi APBD 2015 diserahkan ke eksekutif,” ujar anggota komisi A DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah, kepada Radar, Rabu (4/2). Ketua DPRD Edi Suripno MSi mengaku hari ini pukul 08.30 membahas tentang pelimpahan tugas dan wewenang wali kota kepada wakil wali kota. Agenda rapat yang rencananya dilaksanakan Rabu (kemarin, red) bersama sekda, akhirnya ditunda dan akan bertemu langsung wawali hari ini. “Besok (hari ini, red) saya diundang pak wakil wali kota ke balaikota untuk membahas pemerintahan di kota ini,“ ujarnya. Sekretaris Daerah Kota Cire­bon Asep Dedi mengatakan, pelak­sanaan APBD 2015 belum dapat berjalan sebelum ditanda­tangani wali kota sementara. Apalagi yang paling urgen adalah masalah gaji para PNS. “Untuk gaji sedang kami proses. Insya allah sesegera mungkin dilaksanakan,” ujar Asep. Menurutnya, pelimpahan wewenang tugas dari wali kota ke wakil wali kota sifatnya hanya sementara. Artinya, ketika wali kota sudah sembuh dari sakitnya, secara otomatis semua tugas dan wewenang kembali ke tangan wali kota. “Semua tugas wali kota yang sifatnya prinsip masih dikonsultasikan ke mendagri,” ucapnya. Saat disinggung, ketika pelimpahan tugas sudah lebih dari enam bulan. Apa langkah pemerintah kota selanjutnya, Dedi menyampaikan, tidak bisa memberikan komentar lebih jauh. “Kita tidak bisa berandai-andai. Yang kita bicarakan adalah yang saat ini sedang terjadi. Bagi kami, yang penting roda pemerintahan kembali berjalan normal,” pungkasnya. Bahkan gubernur baru mengetahui persoalan Kota Cirebon secara utuh setelah dirinya dijelaskan persoalannya lebih kepada implementasi Perda SOTK. Akhirnya gubernur paham, karena selama ini yang terpikirkan oleh gubernur hanya karena faktor sakitnya wali kota belum 6 bulan. “Kalau kami melakukan pelanggaran perda SOTK bisa berbahaya. Pengaruhnya kami bisa diturunkan dewan,“ imbuhnya. (abd/sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: