KPK Ancam Kembalikan Mandat ke Presiden
JAKARTA - Kisruh KPK vs Polri yang tak berujung akhirnya berdampak ke karyawan lembaga antirasuah itu. Sejumlah karyawan KPK siap mengembalikan mandat ke presiden karena menganggap roda organisasi sudah tak bisa berjalan normal. Hal itu terjadi akibat semua pimpinan KPK dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Niat para karyawan KPK itu disampaikan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi di Gedung KPK, kemarin (5/2). Dalam kesempatan itu, Johan mengimbau Presiden Joko Widodo segera mengatasi kekisruhan antar lembaga yang berawal dari konflik oknum Polri dan KPK. “Sebagai kepala negara, presiden pasti punya cara sendiri,” tegasnya. Jika persoalan ini tidak diselesaikan, Johan khawatir KPK tidak akan bisa berjalan lagi. Sebab, satu persatu pimpinannya mulai dijadikan tersangka. Mengacu pada UU 30 / 2002, ketika pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka, maka presiden bisa memberhentikan melalui Keppres. Jika hal itu terjadi, otomatis KPK tidak bisa menjalankan fungsi dan tugas organisasi. “Kalau itu terjadi maka pilihannya mengembalikan mandat ini ke presiden,” tegasnya. Menurut Johan tidak ada gunanya jika karyawan bekerja, namun tidak bisa melakukan apa-apa. Johan mengatakan harusnya ada ratusan kasus di KPK yang butuh penanganan segera. KPK pun sebenarnya awal tahun ini telah menginvetarisasi kasus-kasus besar yang harus ditangani segera. Termasuk perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ngendon bertahun-tahun. “Kalau tidak ada pimpinan, kegiatan mulai penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tidak bisa berjalan,” terang Johan. Saat ini semua pimpinan KPK memang tengah menjadi bidikan sejumlah tersangka kasus pidana. Yang menjadi korban pemidanaan kali pertama adalah wakil ketua KPK Bambang Widjojanto. Dia dilaporkan menyuruh memberikan keterangan palsu pada saksi sengketa pilkada Kotawaringin Barat yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, pada 2010 silam. Atas laporan itu Bambang sudah menyandang status tersangka, bahkan sempat dijemput paksa dan ditahan pada Jumat (23/1). Sehari setelah penangkapan BW, Adnan Pandu Praja dilaporkan atas perkara kepemilikan saham ilegal perusahaan Daisy Timber pada 2006. Setelah Adnan, Abraham Samad juga menjadi terlapor kasus pidana. Tak tanggung-tanggung, dua perkara dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Yang pertama, Samad dilaporkan Yusuf Sahide yang mengatasnamakan KPK Watch pada 26 Januari lalu. Dalam perkara itu, Samad dilaporkan telah melanggar pasal 36 dan 65 Undang-Undang (UU) KPK karena telah bertemu pimpinan parpol seperti tudingan Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Laporan kedua dilakukan Feriyani Lim terkait pemalsuan dokumen yang dilakukan Samad. Feriyani yang dikabarkan dekat dengan Samad mengaku pernah dibuatkan identitas palsu. Zulkarnaen juga tak luput dari perkara. Dia dilaporkan menerima pemberian atau janji terkait penanganan kasus P2SEM (Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat) saat masih menjabat sebagai Kajati Jatim. (gun/dyn/aph)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: