Ciko Ciduk Pencuri Mobil Lintas Provinsi
CIREBON– Polres Cirebon Kota (Ciko) menangkap enam pria yang disebut-sebut sindikat pencurian mobil lintas provinsi. Mereka digelandang ke Mapolres Ciko, Jumat malam (6/2) dengan barang bukti dua unit mobil jenis Avanza. Para pelaku antara lain SU, AB, DA, MU, SUG, UM. Sindikat yang biasa beroperasi di wilayah Jakarta itu berhasil diungkap setelah polisi menerima informasi tentang seseorang yang hendak menjual mobil dalam kondisi tak lengkap (tanpa STNK dan BPKB) dengan harga murah. Berbekal informasi tersebut, Reskrim Polres Ciko langsung melakukan pengintaian untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipancing, polisi berhasil mengamankan salah seorang pelaku, UM. UM ini berperan sebagai pencari pembeli. Dia diciduk dari sebuah rumah di Kelurahan Lemahwungkuk. Awalnya dia mengelak dan mengatakan mobil tersebut milik lising yang hendak digadaikan. Tapi polisi tidak begitu saja terkecoh. Polisi kemudian memeriksakan nomor rangka dan nomor mesin mobil tersebut ke Samsat. Dari situ diketahui jika mobil tersebut adalah mobil yang hilang dicuri di Jakarta Timur. UM tak bisa mengelak. Dari dia, data jaringan ini terungkap. Polisi kemudian berhasil meringkus lima pelaku lainnya di Kapetakan, Kabupaten Cirebon, dan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Menariknya para pelaku mempunyai peran masing-masing. Mulai dari UM yang mencarikan pembeli, SU yang bertugas mengecek apakah mobil dilengkapi dengan GPS atau tidak, DA yang bertindak sebagai penggambar situasi TKP, sedangkan sisanya adalah pencuri kendaraan langsung. Kapolres Ciko AKBP H Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kasat Reskrim AKP Hidayatullah SIK mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Timur. Nantinya, tim Polres Jakarta Timur yang datang menjemput para tersangka dari Polres Ciko. “Kita akan kirim ke Jaktim, di sana ada dua TKP kendaraan R4 (mobil, red),” ungkap kasat reskrim. (dri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: