Ahli Waris Pasangi Patok Akses Masuk PMI
Tantang Pemkab Tunjukan Bukti Kepemilikan Tanah CIREBON – Kendaraan roda dua atau empat tidak bisa memasuki akses Kantor Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Cirebon, Jumat (6/2). Menyusul adanya keluarga Bingung Marta bin Salek dan Darga Warsani bin Bingung Marta memasang dua patok di depan gerbang dan akses masuk Kantor UDD PMI. Saat proses pemancangan patok berlangsung, sebagian ibu-ibu keluarga Bingung yang mengklaim ahli waris pemilik tanah itu teriak-teriak menangis histeris. Keluarga Bingung kecewa dan menyayangkan sikap bupati Cirebon yang tidak hadir, bahkan dinilai menyerobot hak tanah warisnya. Karena keluarga Bingung yakin apa yang dilakukannya merupakan hak sebagai ahli waris atas kepemilikan tanah tersebut. Menurut salah satu perwakilan ahli waris, Hamzah Hariri, pemasangan patok tersebut merupakan bentuk ketegasan setelah sebelumnya seluruh segel pamflet dan gembok dipasang dipreteli pihak lain. Karena PMI dan pemkab dinilai tidak memiliki dasar melarang ahli waris untuk memasang patok maupun pelang di tanah tersebut. sementara pihaknya memiliki bukti kepemilikan seperti Girik dan Letter C. “PMI tidak bisa melarang, silakan tunjukan bukti jika PMI memang sebagai pemilik tanah, manah surat-suratnya,” tandasnya. Kuasa hukum ahli waris, Yudia Alamsyah SH mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyelidiki orang yang berani membongkar segel PMI. \"Untuk pihak yang membongkar, kami tidak tahu siapa. Mereka mengaku masyarakat dan kami pun sedang menyelidiki itu,\" ujarnya, kemarin (6/2). Yudia menduga, pembongkaran segel tersebut merupakan masyarakat yang dibayar oknum untuk mengamankan PMI. Oknum tersebut ingin mengadu domba antara kliennya dengan pemerintah. \"Kami menduga orang itu adalah orang bayaran. Entah dibayar oleh siapa, tapi yang jelas motifnya untuk mengadu domba. Maka dari itu kami akan coba selidiki terus,\" lanjutnya. Yudia juga kembali menegaskan, lahan tempat PMI berdiri merupakan milik kliennya. Mengingat ahli waris memiliki bukti kepemilikan letter C. Sementara pemerintah Kabupaten Cirebon hingga saat ini tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah itu. \"Kami juga sudah coba beraudiensi dengan pemkab, tapi bupatinya enggak mau turun. Kita maunya berbicara dengan Bupati Cirebon. Tunjukan masing-masing bukti kepemilikan. Tapi yang bersangkutan tidak pernah mau,\" lanjutnya. Mengapa tidak melakukan gugatan ulang? Yudia mengatakan, gugatan sebenarnya pernah diajukan beberapa tahun silam. Namun dalam gugatan yang diajukan ditolak. Artinya, kata Yudia, tidak ada pemenang dalam kasus sengketa tanah tersebut. \"Kami memiliki bukti letter C. Sementara pemerintah tidak pernah menunjukkan bukti kepemilikannya. Selama ini pemkab hanya punya hak guna bangunan. Bukan kepemilikan tanah. Jadi ini sudah jelas milik ahli waris,\" tukasnya. Sementara itu, Kabag Marketing PMI Kabupaten Mohammad Ryan mengatakan, piahknya meminta masalah sengketa tersebut cepat selesai. Pihaknya tidak menyoal adanya aksi maupun unjuk rasa yang penting tidak mengganggu kegiatan di dalam PMI. Kerena menurutnya, tugas PMI ini amatlah vital dengan harus menyuplai stok darah ke sejumlah rumah sakit. “Kalau seperti ini ya mau tidak mau jadi terganggu. Jelas ada keresahan dan kekhawatiran. Salah satunya keselamatan,” imbuhnya. Warga sekitar yang melihat pemasangan patok di tengah akses masuk jalan menuju PMI merasa keberatan. Karena akses jalan tersebut sudah dipergunakan warga sekitar dari dulu. “Kalau bisa jangan sampai ada penutupan jalan. Ini kan belum jelas proses hukumnya, kasihan warga sini dong kalau jalan aksesnya diblokade juga,” ucap Sadikin warga Jl Walet RT 06 RW 05 Desa Sutawinangun yang langsung memicu emosi para ahli waris. Hampir saja Sadikin yang saat itu mengenakan celana pendek dan memakai baju merah menjadi bulan-bulanan, jika tidak ada pihak kepolisian yang melerai. (dri/kmg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: