Kadisnaker Akui PHK Tidak Sesuai Aturan

Kadisnaker Akui PHK Tidak Sesuai Aturan

CIREBON - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon memanggil Dulam’i selaku buruh dan perusahaan yang bersengketa, Selasa (10/2). Hal itu menindaklanjuti soal pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai sepihak oleh salah satu perusahaan. Kadisnakertrans Deni Agustin mengakui, PHK yang dilakukan perusahaan tersebut terhadap Dulma’i tidak sesuai dengan aturan. “Tadi (Selasa, red) kita sudah panggil, baik dari perusahaannya maupun pihak buruh, yaitu Pak Dulma’i. Keduanya dipanggil secera terpisah dulu dan kita tanya-tanya. Baru hari Kamis nanti kita akan pertemukan mereka, kita akan lakukan mediasi,” ujarnya. Deni mengungkapkan PHK yang dilakukan perusahaan di mana Dulma’i bekerja memang menyalahi prosedur. “Memang setelah kita panggil dan kita tanya-tanya, itu PHK oleh perusahaan menyalahi prosedur peraturan yang berlaku. Makanya saya perintahkan staf saya untuk segera ditindaklanjuti, makanya nanti Kamis kita ketemukan kedua belah pihak,” ucapnya. Salah satu kerabat Dulma’i yang ikut mendampingi di disnakertrans, Heri Reynaldi kepada Radar mengatakan, pihaknya telah dipanggil disnakertrans. Selama di disnakertrans, Dulma’i diberikan beberapa pertanyaan tentang kasus PHK-nya. “Ya Mang Dul ditanya-tanya seputar PHK yang dialaminya. Dari mulai kapan sakit dan kenapa PHK terjadi. Paling sekitar itu saja ditanyanya,” ujar Heri. Menurut Heri saat pemanggilan tersebut belum menyentuh kepada pesangon. “Tadi nanya-nanya baru seputar itu saja, tentang PHK. Belum masuk tentang pesangon. Katanya nanti Kamis disuruh ke situ (disnakertrans, red) lagi,” katanya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: