Enggan Bicarakan Kasus Barunya

Enggan Bicarakan Kasus Barunya

JAKARTA- Mantan Menteri ESDM Jero Wacik berusaha mengalihkan pembicaraan saat di­singgung soal status tersangka barunya. Dia mengatakan, keda­tangannya ke gedung KPK kemarin untuk memenuhi panggilan penyidik. Keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan kasus mantan Sekjen ESDM Waryono Karno, bukan kasus barunya. “Hari ini (kemarin, red) saya dipanggil sebagai saksi atas kasus yang menimpa Pak Waryono Karno (WK). Itu saja dulu,” ujarnya. Dia terkesan pasrah dan mengatakan berusaha untuk terus kooperatif. Tidak mau terus ditanya soal kasus barunya, dia lantas memilih untuk masuk gedung KPK. Seperti diberitakan, KPK mengeluarkan sprindik baru atas nama Jero Wacik. Dia menjadi tersangka atas dugaan menyalahgunakan kewenangan saat menjadi menteri kebudayaan dan pariwisata pada 2008-2011. Akibatnya, negara rugi Rp7 miliar. Oleh KPK, Jero dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Usai diperiksa, Jero yang menggunakan kemeja biru dipadu jas hitam itu mengatakan materi pemeriksaannya tidak banyak yang baru. Salah satu pertanyaan utama yang disampaikan penyidik soal aliran duit. Apakah dia tahu kalau Komisi VII DPR pernah meminta uang kepada Waryono Karno. “Saya jawab tidak tahu,” ucapnya. Lantaran tidak banyak informasi yang didapat, pemeriksaan Jero berlangsung cepat. Itulah kenapa, pemeriksaan disebutnya hanya 30 menit. Selain menanyakan soal permintaan uang, bekas menteri kelahiran Singaraja, Bali itu mengaku diberi pertanyaan yang sama dengan sebelumnya. Seputar tata cara merangcang APBN dan APBNP-P. Jadinya, dia memberikan jawaban sama seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. “Sudah ada standarnya, pertanyaan yang lain copy paste, masih sama dengan sebelumnya,” terangnya. Pertanyaan terhadap Jero Wacik soal permintaan uang merupakan respon atas kesaksian Kabiro Keuangan Kemen ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi. Saar menjadi saksi di persidangan Rudi Rubiandini, dia mengatakan Komisi VII DPR pernah meminta uang kepada Waryono. Alasannya, sebagai tunjangan hari raya. Permintaan itulah yang membuat Sutan Bhatoegana menjadi tersangka. Waryono Karno sendiri sudah ditahan sejak 18 Desember 2014. Penahanan itu terkait dugaan korupsi yang dilakukan Waryono dikegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung kantor Sekjen ESDM. Gara-gara perbuatannya, negara rugi sebesar Rp11 miliar. Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, penetapan tersangka Jero Wacik saat menjadi Menbudpar merupakan pengembangan dari kasus pemerasan sebelumnya. Beberapa saksi telah dimintai keterangan saat penyelidikan. Informasi yang digali diantaranya soal dana operasional menteri. “Ada informasi juga dari masyarakat,” katanya. Meski ada dua kasus yang menjerat Jero, Priharsa mengatakan kasus lama tetap berjalan. (dim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: