Raperda tentang Desa Belum Bisa Disahkan

Raperda tentang Desa Belum Bisa Disahkan

Belum Ada Agenda Paripurna di DPRD MAJALENGKA – Nasih rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Desa yang saat ini masih terkatung-katung, nampaknya mulai ada kejelasan. Hal itu seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 111-114 Tahun 2014 yang mengatur tentang teknis pelaksanaan Undang-undang Desa tersebut. Kepala Bagian Pemerintahan Setda Majalengka, H Gatot Sulaeman AP MSi menjelaskan, pada akhir bulan Januari lalu peraturan tersebut sudah muncul dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri RI. Aturan tersebut, kata Gatot, memperjelas teknis pelaksanaan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berikut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 dan 60 Tahun 2014. Gatot menyebutkan, Permendagri Nomor 111/2014 mengatur tentang pedoman teknis penyusunan peraturan desa, Permendagri Nomor 112/2014 mengatur tentang pemilihan kepala desa, Permendagri Nomor 113/2014 mengatur tentang pengelolaan keuangan desa, dan Permendagri Nomor 114/2014 mengatur tentang pedoman pembangunan desa. Seperti yang diketahui, Raperda tentang desa yang sudah dibahas sejak bulan oktober 2014 yang lalu, semula bakal ditetapkan sebelum tahun 2014 berakhir. Namun kenyataannya, DPRD Majalengka dan Pemkab memutuskan untuk menunda penetapan hingga terbitnya peraturan menteri terkait yang mengatur turunan dari Undang-undang Desa dan PP tersebut. Jika melihat dari jadwal rencana kerja di DPRD Majalengka sepanjang Februari 2015 ini, nampaknya belum mengagendakan pelaksanaan paripurna penetapan Raperda Desa menjadi Perda definitif. Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Majalengka, H Didi Supriadi SH membenarkan jika di bulan Februari ini belum diagendakan pelaksanaan paripurna penetapan Raperda Desa. Hal itu karena dalam pembahasan Banmus yang digelar akhir bulan Januari lalu, DPRD belum mengetahui terbitnya Permendagri tersebut. “Kita memang baru tahu Permendagri tersebut ada setelah jadwal di Banmus ditetapkan. Jadi kita belum sempat menjadwalkan karena Permendagri itu dipublish akhir januari setelah Banmus menetapkan jadwal,” terangnya, dibenarkan Sekretaris Pansus Raperda Desa H Yaya Mulyadi, di sela pemberian materi sosialisasi UU Desa yang diselenggarakan PWI. Terpisah, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Desa Drs H Edi Anas Junaedi MM mengatakan, pihaknya akan mencoba mendorong rapat Banmus lagi di pertengahan bulan Februari untuk mencoba memasukan jadwal paripurna penetapan Raperda Desa di akhir bulan Februari mendatang. “Mungkin akan kita dorong ada Banmus di pertengahan bulan ini untuk mennjadwalkan pembahasan lanjutan Raperda Desa. Kalaupun tidak mungkin dijadwalkan paripurna penetapan, paling tidak bisa dijadwalkan rapat finalisasi dengan Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Setda Majalengka untuk menindaklanjuti keluarnya Permendagri ini,” sebutnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: