Hari Ini Putusan Praperadilan BG

Hari Ini Putusan Praperadilan BG

JAKARTA- Sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan (BG) atas penetapan tersangkanya oleh KPK diperkirakan memasuki babak akhir. Putusan sidang itu sesuai jadwal PN Jaksel yang akan dibacakan hakim Sarpin Rizaldi hari ini. Jika putusan itu bermasalah, Mahkamah Agung (MA) bisa membatalkan dan memberi sanksi Sarpin. Mantan Hakim Agung Harifin Tumpa menyatakan, MA bisa membatalkan putusan praperadilan jika memang putusannya penuh pelanggaran aturan. Dia mengatakan pengajuan praperadilan itu sebenarnya telah bermasalah. Pasalnya sesuai KUHAP dijelaskan bahwa hanya ada enam hal yang bisa diajukan lewat praperadilan. Enam hal itu adalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, serta mekanisme permintaan ganti rugi, dan rehabilitasi nama baik. Oleh karena itu, jika hakim memutuskan di luar enam kewenangan praperadilan itu, maka bisa diartikan hakim telah menyalahi kewenangannya.”Nah kalau praperadilan ini bermasalah, MA bisa membatalkan putusannya,” ujar Harifin dalam diskusi di Kantor YLBHI, Jakarta, kemarin (15/2). Dia juga menyebut seharusnya hakim segera memutus perkara ini dalam tempo tujuh hari. Jika hal itu dilakukan memang hari ini (16/2) perkara tersebut diputus. Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Indonesia Junaedi memperingatkan bahwa hakim Sarpin bisa saja kena sanksi jika memaksakan mengabulkan gugatan Budi Gunawan. “Seperti yang dibahas pakar dan praktisi hukum selama ini, praperadilan tidak bisa membatalkan penetapan seseorang menjadi tersangka,” dalihnya. Jika dipaksakan, maka perkara itu sama seperti kasus Chevron. Di mana ketika itu, hakim Suko Harsono mengeluarkan putusan praperadilan atas kasus bioremediasi Chevron dengan tersangka Bachtiar Abdul Fatah. Saat itu Suko memutus penetapan tersangka Bachtiar tidak sah. Badan Pengawasan MA pun kemudian memberikan sanksi kepada hakim Suko Harsono. “Jadi bukan hanya dibatalkan putusannya, hakimnya juga harus disanksi dan dimutasi. Contohnya kan sudah ada,” ujarnya. Sementara, Kuasa Hukum Budi Gunawan Fredrich Yunadi menjelaskan, selama masa pembuktian baik dari keterangan saksi dan berbagai bukti, pihaknya yakin hakim akan mengabulkan permohonan dari Budi Gunawan. “Bukti kami kuat dan saksi juga menguatkan,” jelasnya. Menurut dia, pihaknya berharap hakim bisa bersikap seadil-adilnya. Jangan sampai, hakim merasa diintimidasi dengan berbagai pihak. “Saya yakin hakim akan memutuskan yang terbaik,” jelasnya. Bagian lain, Kuasa Hukum KPK Chatarina M Girsang menjelaskan, selama masa pembuktian, bukti dan saksi dari pihak pemohon atau Budi Gunawan sama sekali tidak relevan. Bahkan, tidak bisa membuktikan dalil-dalil yang selama ini diungkapkan. “Hanya soal LHA PPATK yang agak relevan,” ujarnya. Dengan sikap hakim selama ini yang cukup independen, maka dia menilai hakim akan menolak semua permohonan dari pemohon. “Selama ini, sikap hakim sangat fair,” ujar kepala biro hukum KPK tersebut. Keputusan praperadilan terhadap BG itu kini sedang ditunggu banyak pihak. Sebab, hal itu akan berdampak pada keputusan final Presiden Joko Widodo soal jadi atau tidaknya BG dilantik sebagai kapolri. Melihat perkembangan terakhir, presiden kemungkinan besar akan segera mengambil keputusan terkait hal tersebut setelah ada putusan. Sementara itu, apapun keputusan Presiden Jokowi menyangkut kapolri, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) berkomitmen akan tetap solid berada di belakang pemerintah. Termasuk, kalangan PDIP yang sejak awal merupakan salah satu pendorong agar Budi Gunawan dilantik menjadi kapolri. Politisi senior PDIP Hendrawan Supratikno memastikan dukungan partainya bukan dukungan yang situasional dan kondisional. Juga bukan, lanjut dia, dukungan yang bersifat transaksional karena iming-iming jabatan atau lainnya. “Karena itu, apapun keputusan presiden soal kapolri, PDIP akan tetap solid dan utuh mendukung,” tegas Hendrawan. Selain itu, tambah dia, keputusan mendukung pemerintahan yang ada saat ini juga merupakan keputusan resmi partai. Yaitu, di Rakernas IV PDIP di Semarang pada September 2014 lalu. Saat itu, partai berlambang kepala banteng dengan moncong putih itu telah menegaskan diri sebagai partai pemerintah. “Intinya, tidak mungkin hanya karena Budi Gunawan, kami kemudian menarik dukungan,” tandas Hendrawan. Kalaupun selama ini, kata dia, PDIP terkesan terus mendorong BG agar tetap dilantik, hal itu sebatas pelaksanaan tugas untuk memberi masukan kepada pemerintah yang didukung. (gun/dyn/idr/end)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: