Komisi A Pertanyakan Sewa Lahan

Komisi A Pertanyakan Sewa Lahan

Agendakan Pertemuan PT KAI dan Penyewa MAJALENGKA – Komis A DPRD Majalengka memanggil menejemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon, Senin (16/2). Hal itu sebagai tindak lanjut pengaduan warga penyewa lahan aset milik PT KAI soal pemanfaatan sewa lahan tersebut. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Majalengka Drs H Edi Anas Junaedi MM, meminta penjelasan PT KAI. Karena berdasarkan hasil pengaduan, masyarakat penyewa dari kawasan Desa Burujul dan beberapa desa di Kecamatan Jatiwangi mempertanyakan ketidakpastian besaran harga sewa lahan. Anggota Komisi A, M Suparman SIP menyebutkan, persoalan itersebut sebetulnya merupakan masalah lama. Tahun 2013 DPRD periode lama (2009-2014) pernah kedatangan kelompok masyarakat yang sama, dengan mengadukan persoalan ketidakpastian harga sewa lahan terhadap aset PT KAI untuk dimanfaatkan sebagai tempat tinggal maupun tempat usaha warga. Menurutnya, saat itu DPRD memfasilitasi puluhan warga penyewa lahan di kawasan Kecamatan Jatiwangi dengan PT KAI. Pertemuan tersebut terjadi kebuntuan, dan PT KAI Daop 3 pernah berjanji mengundang warga ke kantor mereka untuk penyelesaian. Namun beberapa waktu yang lalu pihaknya kembali kedatangan kelompok masyarakat yang sama, yang mengadukan persoalan yang sama. “Kirain yang kemarin dimediasi oleh dewan yang lama sudah selesai, ternyata belum. Makanya kita mengundang lagi pihak PT KAI, untuk meng-clearkan persoalan ini,” kata Parman. Manager pengurusan aset PT KAI Daops 3, Budi menjelaskan, pihaknya telah rutin mendatangi warga penyewa untuk menyosialisasikan mekanisme serta menagih biaya sewa lahan kepada warga. Menurutnya, faktor yang menentukan besaran harga sewa diantaranya luas lahan yang ingin disewa, faktor NJOP (nilai jual objek pajak), harga pasaran, dan faktor strategis atau tidaknya titik lahan yang akan disewa itu. Serta yang tidak kalah penting adalah faktor negosiasi. Untuk mekanisme sewa lahan tahunan bisa dilakukan melalui tingkatan Daop. Untuk sewa lahan lima tahunan melalui tingkatan direksi. Budi mengklaim jika sistem pembayaran biaya sewa lahan tersebut bisa dilakukan dengan cara online melalui transfer bank, untuk meminimalisasi potensi kebocoran dan menghindari korupsi dan suudzon masyarakat terhadap PT KAI. Adapun yang tercatat di pihaknya, luas aset PT KAI di wilayah Desa Burujul kurang lebih 20.800 meter persegi dan di seluruh wilayah Kecamatan Jatiwangi kurang lebih 97.759 meter persegi. Untuk memberikan penjelasan kepada warga yang mengadu ke DPRD, Komisi A berencana kembali mengundang warga dan pihak PT KAI Daops 3 untuk dipertemukan, difasilitasi untuk mencapai kesepakatan dan solusi atas persoalan penyewaan aset PT KAI yang ada di seluruh Kabupaten Majalengka. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: