Sunjaya Pilih Tunggu Kepastian Hukum

Sunjaya Pilih Tunggu Kepastian Hukum

Bupati Sunjaya Purwadisastra MM MSi mengaku, hingga saat ini sudah ada tiga pihak yang bertemu dengannya dan mengklaim memiliki tanah di atas bangunan PMI. Bahkan Sunjaya mengaku, dua dari tiga pihak tersebut sudah merapat dan siap memberikan kompensasi miliaran rupiah untuk melepas tanah di atas bangunan PMI itu. \"Kemarin saya juga ditawari lebih dari Rp10 miliar. Tidak perlu saya sebut. Ada dua orang menawarkan pada saya. Yang satu Rp10 miliar, yang satu Rp13 miliar untuk menyerahkan aset itu pada mereka. Tapi kita berpegang aturan,\" ujarnya. Sunjaya menegaskan, dirinya berpegang pada aturan yang berlaku. Jika memang ada masyarakat yang merasa tanahnya digunakan atau diklaim pemerintah, Sunjaya mempersilakannya untuk menempuh jalur hukum. Jika nanti sudah ada putusan, Sunjaya akan mematuhi putusan itu. Termasuk jika memang tanah yang disengketakan merupakan milik masyarakat. \"Kalau hukum mengatakan itu untuk mereka, jangankan miliaran, ribuan juga tidak minta. Saya tidak minta uang. Saya tidak tergoda dengan uang-uang semacam itu,\" lanjutnya. Mengenai kepemilikan tanah, Sunjaya mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum melihat bukti kepemilikan dari keluarga Bingung Marta. Selama ini, mereka hanya mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan miliknya berdasarkan fotokopi letter C desa. \"Otomatis saya selaku kepala daerah, tidak boleh gegabah. Sudah ada tiga pihak yang menghadap saya dan semuanya merasa memiliki. Semua menunjukkan buku C dari desa,\" tuturnya. Maka dari itu, Sunjaya memilih untuk menunggu kepastian hukum. Dalam hal ini, adanya putusan pengadilan. Apalagi, aset PMI dijelaskan Sunjaya sudah masuk ke dalam aset daerah. Artinya, aset PMI sudah bertahun-tahun dikuasai pemerintah Kabupaten Cirebon. \"Pemkab bukan merasa memiliki tapi menguasai. Karena menurut sejarah, tanah itu sudah lebih dari 20 tahun ditelantarkan,\" lanjutnya. Sesuai dengan undang-undang, ketika ada tanah yang sudah lebih dari 20 tahun dan ditelantarkan, maka tanah tersebut kembali menjadi aset negara. \"Maka dari itu, pemerintah daerah mengamankan aset daerah sesuai dengan undang-undang,\" lanjutnya. Ditanya mengenai intervensi kepada kuwu dan camat, Sunjaya membantahnya. Selama sebagai bupati, dirinya hanya menginstruksikan kuwu dan camat untuk bekerja sesuai dengan prosedur yang ada. Mengingat persoalan tanah adalah hal yang krusial. Sehingga jika tidak brhati-hati dikhawatirkan justru akan menimbulkan persoalan baru. \"Nggak ada bupati intervensi pada camat. Saya perintahkan untuk sesuai dengan prosedur. Apakah itu namanya intervensi?\" lanjutnya. Bupati pun mempertanyakan ahli waris yang baru melakukan gugatan baru-baru ini. Pasalnya, kantor UDD PMI Cirebon sudah berdiri sejak puluhan tahun lalu. \"Kenapa baru sekarang? Kenapa tidak 50 tahun lalu digugat? Kenapa justru 50 tahun lalu dibiarkan telantar?\" ucap dia. Karena itu bupati menilai, pengadilan adalah jalur penengah satu-satunya yang bisa ditempuh. Pemerintah Kabupaten Cirebon pun tidak akan menahan-nahan pihak yang akan menggugat tanah tersebut. \"Silakan ajukan secara hukum. Hukum harus ditanggapi dengan cara hukum juga. Kalau pengadilan mengatakan tanah itu bukan milik pemda, kita akan mengadakan rapat paripurna dan segera melepas aset tersebut,\" tukasnya. (kmg)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: