Komjen BG Belum Habis

Komjen BG Belum Habis

Namanya Menguat Jadi Calon Wakapolri JAKARTA- Konflik KPK-Polri ternyata tidak mengganjal jalan Komjen Budi Gunawan (BG) mendapatkan posisi tinggi di Polri. Nama BG semakin menguat untuk diplot menjadi Wakapolri mendampingi Badrodin Haiti. Apalagi, mekanisme pemilihan Wakapolri ternyata memang diputuskan secara internal. Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menuturkan saat ini belum ada niatan untuk mengisi kursi yang nantinya ditinggalkan dirinya. “Belum diketahui, siapa yang nantinya akan menjadi Wakapolri. Sebab itu diputuskan bersama,” ujarnya. Namun, lanjut dia, pemilihan Wakapolri ini dilakukan internal oleh Dewan Jabatan (Wanjab) Mabes Polri. Semuanya nanti dipertimbangkan untuk menjadi Wakapolri, namun yang pasti posisi Wakapolri ini hanya untuk jenderal bintang tiga senior. “Itu saja mekanismenya,” paparnya ditemui dalam acara kunjungan akademisi dengan petinggi Polri di ruang Rupatama kemarin (22/2). Lalu, apakah BG masuk bursa Wakapolri? Badrodin enggan menjawab dengan terang. Menurut dia, sama sekali belum ada pembahasaan terkait masalah tersebut. “Yang jelas, nantinya harus ada pembahasan internal semuanya. Lalu keputusan itu juga harus disetujui oleh pre­siden, ada keputusan presiden (Keppres),” ujar Badrodin. Di Polri, ada beberapa Bintang tiga senior, di antaranya Irwasum Komjen Dwi Prayitno, Kabaharkam Komjen Putut Bayuseno, Sekretaris Lemhanas Komjen Suhardi Alius dan Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan. “Semua jenderal bintang tiga senior nanti dilibatkanlah,” kata Badrodin. Di antara semua jenderal bintang tiga itu, Komjen Budi Gunawan menjadi yang paling potensial menjadi wakapolri karena memiliki posisi yang kuat. Tentu saja, karena adanya dukungan dari partai pemerintah saat ini. “Tidak ada pembicaraan soal siapa wakapolri selanjutnya,” terangnya. Selain soal posisi Wakapolri, Badrodin mengatakan bahwa sebenarnya saat ini yang penting adalah pihaknya tengah mem­persiapkan soal fit and proper test. Ke depan akan disiapkan perbaikan dapam bisang operasional dan pembinaan anggota. “Fokusnya itu nanti saat bertemu DPR,” ujarnya. Apakah ada rencana untuk bertemu dengan para ketua umum partai? Dia mengaku jika belum sampai ke tahap itu. Namun, yang jelas, pihaknya akan bicara dengan semua anggota Komisi III DPR. “Tentunya agar semua bisa lancar,” terangnya. Sementara Kabareskrim Komjen Budi Waseso enggan berkomentar terkait kemungkinan Budi Gunawan menjadi Wakapolri. Budi menuturkan, kalau soal itu jangan ditanyakan ke dirinya. “Tanya soal kasus saya jawab, kalau soal itu saya tidak tau,” tuturnya. Bagian lain, Ketua Tim 9 Imam Prasodjo mengatakan, untuk kemungkinan Budi Gunawan menjadi Wakpolri, maka sebenarnya bisa membuat perpanjangan konflik yang terjadi selama ini. “Kalau begitu, janganlah,” ujarnya. Malahan, sebaiknya Polri mengedepankan etika dan hukum yang ada. Sehingga, seharusnya biarkan BG lebih fokus dalam mengahadapi semua permasalah yang ada. “Etikanya, harusnya mundur dulu,” jelasnya. Dia mendesak agar Presiden Jokowi tidak memiliki niatan memposisikan Budi Gunawan menjadi Wakapolri. Sebab, kalau hal tersebut terjadi, tentunya presiden dipandang memang berhubungan erat dengan pelemahan KPK. “Tentunya, ini bukan pilihan yang terbaik,” tegasnya. DESAK MA TERIMA KASASI KASUS BG Sementara itu, putusan hakim Sarpin Rizaldi yang menerima praperadilan Komjen BG terus menuai kecaman. Yasasan Lem­baga Bantuan Hukum (YLBHI) Jakarta mendesak Mahkamah Agung menerima kasasi yang tengah diajukan KPK. Peneliti Hukum Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil mengatakan MA harus berani menerima kasasi yang diajukan KPK agar ada kepastian hukum dalam penegakan korupsi ke depannya. “Kasasi itu harus diterima, keputusan praperadilan itu sudah menyalahi pasal 77 KUHAP,” ujarnya. Arsil mengatakan, ketika putusan sudah diketok hakim, maka sifatnya mengikat dan final. Oleh sebab itu MA perlu melakukan terobosan hukum untuk mengoreksi hasil persidangan tersebut. “Jika tidak maka nantinya akan timbul ketidakseragaman hukum,” terangnya. Dia contohkan bisa saja nantinya akan ada seorang tersangka korupsi di daerah A dan B. Keduanya sama-sama mengajukan praperadilan, namun kemudian hanya satu yang diterima. Nah, hal itu akan menjadi masalah jika tidak ada perbaikan dari MA. Memang, ada aturan yang menghalangi MA menerima kasasi, yakni adanya pasal 45 A undang-undang nomor 5 tahun 2004. Dalam pasal tersebut, MA tidak memasukkan pra peradilan sebagai obyek kasasi. Namun dalam pandangan Arsil hal tersebut bukanlah masalah. “Pasal itu dibuat sebagai landasan utnuk mengurangi beban perkara di MA saja,” ujarnya. MA tiap tahunnya memang menerima banyak perkara. Dalam satu tahun saja, MA bisa mendapatkan 130 materi praperadilan. “40 persen kasasi diterima,” jelasnya. Hambatan yang lain yaitu ada kemungkinan berkas perkara itu tidak dikirim PN Jaksel ke MA. Arsil mengatakan berdasarkan pasal 45 A UU nomor 5 tahun 2004 itu PN bisa membuat penetapan bahwa perkara itu tidak bisa kasasi. Namun menurut dia PN harus tetap mengirimkan ke MA. “Biarlah MA yang mengambil keputusan diterima atau ditolak,” jelasnya. Muhammad Isnur, Kepala Bidang Penanganan Kasus YLBH Jakarta mengatakan MA harus me­ngabulkan kasasi KPK. Sebab sangat berdampak pada pe­negakan korupsi. Tidak hanya di KPK namun juga di Kejak­saan Agung (Kejagung) serta kepolisian. Menurut dia, jika tidak diterima maka baik KPK, kejagung serta kepolisian akan dibanjiri perkara pra per­adilan. “Ini bahaya. Tidak boleh dibiar­kan, Jika dibiarkan aka nada ke­kacauan hukum,” ujarnya. Dia mengatakan, YLBH Jakarta mempunyai pengalaman dengan proses pra peradilan. Puluhan kali, YLBH Jakarta mengajukan pra peradilan. Namun tidak satu pun pengajuan itu diterima oleh PN. Berbeda debgan pra peradilan BG yang diterima oleh hakim Sarpin. “Ini diskriminatif,” paparnya. Informasi yang dihimpun Jawa Pos (Radar Cirebon Group) menyebutkan, kemungkinan besar MA akan menolak kasasi KPK. Namun terkait hal ini belum ada pihak yang bisa dimintai komentar. Plt Pimpinan KPK Johan Budi juga belum bisa menyatakan sikap. “Saya belum bisa berkomentar dulu, sebab ini perlu ada keputusan bersama. Besok semua pimpinan akan rapat terkait kasasi tersebut,” ujar Johan. Mantan Juru Bicara KPK itu menyebut dirinya belum tahu apakah kasasi itu ditolak atau diterima MA. (idr/aph/gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: