Paripurna Berhentikan Ano Jadi Walikota

Paripurna Berhentikan Ano Jadi Walikota

KEJAKSAN - Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon yang digelar di Griya Sawala, Jumat (27/2) kemarin, resmi memberhentikan Drs H Ano Sutrisno MM sebagai walikota karena berhalangan tetap yakni meninggal dunia. Pelaksanaan rapat paripurna ini tepat sepekan sejak meninggalnya Ano karena sakit. Agenda rapat paripurna yang sedianya dilaksanakan pukul 08.00 WIB molor hampir satu jam. Rapat paripurna baru dimulai pukul 09.50 WIB. Bahkan rapat sudah dimulai, sejumlah anggota dewan telat datang. Untuk memberikan penghormatan kepada almarhum Ano Sutrisno, Ketua DPRD Edi Suripno MSi mengajak semua tamu undangan mengeningkan cipta sejenak mendoakan “Bapak Sapa Warga” itu. Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Edi Suripno SIP MSi didampingi Wakil Ketua Lili Eliyah, Dra Hj Eti Herawati serta Wakil Walikota Drs Nasrudin Azis SH. Rapat yang digelar hanya sekitar 20 menit ini akhirnya secara resmi memberhentikan Ano Sutrisno sebagai walikota melalui penandatanganan berita acara oleh fraksi-fraksi dan pimpinan dewan. Di depan tamu undangan, Ketua DPRD Edi Suripno menjelaskan, rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari meninggal dunianya Walikota Ano Sutrisno sekaligus pengusulan pemberhentian sebagai walikota. Menurut Edi, selama men­jabat sebagai walikota, Ano memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap jalannya pemerintahan di Kota Cirebon. Tapi Tuhan berkehendak lain dan lebih awal dipanggil Yang Kuasa saat perawatan di RS Siloam karena sakit tanggal 19 Februari 2015. “Mudah-mudahan amal baik beliau diterima Sang Kuasa, kesa­lahannya dimaafkan, dan ke­luarga yang ditinggalkan dibe­rikan ketabahan,” kata Edi. Edi menjelaskan, langkah-langkah perihal kekosongan kursi walikota dimulai dari sakitnya walikota tanggal 29 Desember 2014 dan dirawat di RS Siloam. Tepat tanggal 19 Februari 2015, walikota menghembuskan nafas terakhirnya. Karena walikota meninggal dunia, maka secara otomatis kepala daerah berhenti dan DPRD melalui rapat paripurna mengusulkan pemberhentian kepada Mendagri melalui Gubernur. Hal ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan UU No 23/2014 yang diubah UU No 2/2015. Setelah diumumkan DPRD, kata Edi, maka pihaknya mengusulkan pemberhentian walikota ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat. “DPRD akan mengusulkan penggantiaan wali kota karena telah terjadi kekosongan kepala daerah, karena saat pelantikan walikota mengacu UU 32. Maka yang menggantikan adalah wakil kepala daerah sampai masa akhir jabatannya 2018. Sesuai arahan Mendagri, pengusulan pengganti harus dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani semua fraksi,” tegasnya. Wakil Walikota Drs Nasrudin Azis SH mengatakan, apa yang dilakukan DPRD hanya sekadar meengikuti tahapan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada maksud lain-lain, karena memang tahapan normatif dan sudah berjalan sesuai mekanisme. Setelah rapat paripurna ini akan dikirim ke mendagri melalui gubernur. “Tidak ada agenda terselubung, hanya sekadar mengikuti tahapan, Secara otomatis saya melaksanakan tugas-tugas beliau (walikota, red),” ujar Azis. CEK KESEHATAN Sementara, untuk melengkapi administrasi usulan rekomendasi penetapan walikota definitif dari mendagri melalui Gubenur Jawa Barat, maka Wakil Walikota Drs H Nasrudin Azis SH harus melakukan cek kesehatan terlebih dahulu. Rencananya, check up dilaksanakan di Rumah Sakit Gunung Jati sekitar pukul 08.00 pagi. “Nanti malam saya mulai puasa,” ucapnya singkat. “Rencananya check up kesehatan kondisi walikota akan dilaksanakan besok (hari ini, red) di Rumah Sakit Gunugjati. Setelah check up selesai, nanti dokumennnya diserahkan ke mendagri melalui gubernur,” ujar Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno, Jumat (27/2). Menurutnya, rapat paripurna pemberhentian walikota yang digelar tadi, merupakan syarat formal untuk penetapan wakil walikota sebagai walikota. Paling lambat 15 hari terhitung sejak hari Jumat ini (27/2), rekomendasi usulan pengangkatan wakil walikota menjadi walikota harus terkirimkan kepada mendagri. Kemudian, paling lambat 15 hari setelah menerima keputusan DPRD Kota Cirebon tersebut, mendagri segera melantik dan menetapkan wakil walikota menjadi walikota. “Untuk perihal tempat pelantikannya itu bisa dilakukan di kementerian dalam negeri, bisa juga dilaksanakan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ucapnya. Setelah itu, ada proses tahapan-tahapan selanjutnya, yaitu setelah ditetapkan dan dilantik menjadi walikota, maka Nasrudin Azis paling lambat dalam waktu 15 hari harus sudah mengusulkan calon wakil walikotanya ke mendagri melalui gubernur, dan paling lambat juga 15 hari mendagri menjawab dan mengesahkan wakil walikota. “Pelantikan wakil walikota nanti oleh walikota definitif sesuai UU nomor 1/2015. Ketika dalam waktu 15 hari walikota definitif belum juga mendapatkan wakil, maka walikota bisa terkena sanksi, karena ini merupakan aturan perundang-undangan,” ungkapnya. (abd/sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: