Jokowi Ingin Tahu Pelapor Tempo

Jokowi Ingin Tahu Pelapor Tempo

Janji Lindungi Kebebasan Pers JAKARTA- Satu per satu pihak yang selama ini dikenal getol membela Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyerang oknum polisi yang diduga memiliki rekening gendut mulai dipolisikan. Salah satunya adalah Majalah Tempo. Jajaran redaksi Tempo pun menyambangi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengungkapkan kasus tersebut. Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli mengatakan satu hal penting yang disampaikan kepada presiden adalah soal investigasi tentang orang-orang yang melaporkan Tempo ke polisi. Sebab, mereka juga melaporkan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, serta mantan Menkumham Denny Indrayana ke polisi. “Kita berani mengatakan mereka bukan pelapor biasa, Pak Jokowi juga ingin tahu,” ujarnya usai audiensi dengan Presiden Jokowi di Kantor Presiden kemarin. Sebagaimana diketahui, 22 Januari lalu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), melaporkan Tempo ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Ketua GMBI Mohamad Fauzan melaporkan Tempo karena dalam laporan “Bukan Sembarang Rekening Gendut” edisi 19-25 Januari 2015, menulis aliran dana Komjen Budi Gunawan ke sejumlah pihak. Tempo pun dituduh membocorkan rahasia perbankan sehingga dianggap melanggar Pasal 47 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Menurut Arif, dirinya sempat mengatakan kepada presiden terkait hasil investigasi Tempo atas kelompok pelapor tersebut, namun belum bisa diungkap ke publik karena masih akan didalami. Dia menyebut ada beberapa keanehan yang ditemukan. “Saya perhatikan, Pak Jokowi concern sekali,” katanya. Arif mengatakan, bukan hanya kasus Tempo yang menjadi perhatian presiden, namun juga kasus-kasus lain yang menyangkut dipolisikannya insan pers, seperti yang dialami beberapa wartawan dari Tribunnews, Tribun Lampung, maupun Warta Kota. Khusus untuk Tempo, lanjut dia, Jokowi mengatakan jika kasusnya akan dihentikan sementara (pending). “Kamu sudah tenang sekarang, karena ada pernyataan Wakapolri Badrodin Haiti bahwa kasus Tempo bersama kasus Pandu dan Zulkarnain (pimpinan KPK) di-pending,” ujarnya menirukan Jokowi. Arif menyebut, Jokowi juga menyampaikan komitmennya untuk melindungi kebebasan pers yang sangat dibutuhkan untuk mendukung berjalannya demokrasi di Indonesia. “Presiden bilang, kalau tidak ada pers bebas, tidak akan demokrasi,” katanya. Wartawan senior Tempo Goenawan Mohammad yang kemarin juga ikut menemui Jokowi mengatakan, dirinya menegaskan kepada presiden pers harus dilindungi dan tidak boleh diancam-ancam dengan kriminalisasi. Namun, hak masyarakat yang melaporkan pers yang dinilai melanggar, juga perlu dihargai. “Yang jelas, saya lihat presiden punya komitmen (untuk menjaga kebebasan pers),” ucapnya. (owi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: