Layanan Telekomunikasi di Yogyakarta Terganggu
YOGYAKARTA- PT XL Axiata,Tbk (XL) hingga saat ini terus berupaya mengajukan keberatan atas rencana PN Yogyakarta melakukan eksekusi terhadap pusat kantor operasional XL wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta & Jawa Tengah yaitu Gedung Grha XL Mangkubumi Yogyakarta. Upaya-upaya tersebut selain untuk mengamankan hak XL atas aset-asetnya, juga untuk menjaga agar pelayanan jasa telekomunikasi kepada pelanggan dan masyarakat di wilayah tersebut tidak terganggu. Dampak dari pelaksanaan eksekusi tersebut dipastikan juga akan meluas mengingat infrastruktur jaringan telekomunikasi yang dioperasikan XL di kantor tersebut merupakan objek vital yang mendukung kelancaran aktifitas bisnis berbagai institusi baik lembaga swasta ataupun pemerintahan, yang selama ini menggunakan jasa layanan telekomunikasi yang disediakan oleh XL. Kuasa Hukum PT XL Axiata Tbk Dedy Kurniadi SH MH menyatakan pihak xl terus melakukan perlawanan. ”Dalam kasus ini XL juga merupakan korban. Aset XL yang akan dieksekusi tersebut diperoleh XL melalui cara-cara yang sah menurut hukum. Tiba-tiba ada putusan pengadilan yang mengharuskan eksekusi atas aset XL ini. Jika eksekusi tetap dipaksakan sementara perlawanan hukum yang kami lakukan sepenuhnya masih berjalan dan belum ada putusannya, maka bukan saja XL yang dirugikan, namun juga pelanggan dan masyarakat karena aset yang akan dieksekusi ini merupakan pusat layanan XL di wilayah Yogyakarta,” ungkapnya. Dedy Kurniadi menegaskan, saat ini XL telah melakukan dua upaya hukum perlawanan yang masih diproses dan diperiksa di tingkat banding, yaitu perlawanan XL atas Berita Acara Sita Eksekusi tertanggal 26 September 2013 yang terdaftar dalam register perkara No. 126/Pdt.Plw/2013/PN.Yk dan perlawanan XL atas Penetapan Eksekusi Ketua PN Jakarta Utara tertanggal 4 Desember 2013 yang terdaftar dalam register perkara No. 33/Pdt.Plw/2014/PN.Yk. Tidak hanya itu, XL telah pula mengajukan Laporan Polisi No. LP/822/X/2013/DIY/Dit.Reskrim tertanggal 25 Oktober 2013 terhadap seseorang yang bernama JEFRY PATRAS yang diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat melalui surat keterangan tertulis yang diberikan pada saat Sita Eksekusi dilakukan oleh PN Yogyakarta pada 26 September 2013 di Polda DIY. Penyidik Polda DIY telah menetapkan status Tersangka kepada yang bersangkutan dan tinggal menunggu pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: