Ratusan Kendaraan Dinas Nunggak Pajak
KUNINGAN - Meski pajak kendaraan yang dibebankan hanya 0,5 persen, ternyata banyak kendaran dinas yang tidak membayar pajak. Bahkan yang lebih memalukan, jumlah tunggakan kendaraan dinas tersebut terjadi sejak tahun 2008. Padahal, setiap tahun anggaran yang diajukan ke kas daerah meliputi pembayaraan pajak kendaraan dinas. “Iya, banyak jumlahnya yang belum bayar pajak. Kami sudah layangkan surat pemberitahuan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengenai hal ini. Surat sudah dikirim sejak September 2014,” ucap Kepala Cabang Pelayanan Dispenda Provinsi Jabar Wilayah Kabupaten Kuningan, Dra Hj Susiawati MAP kepada Radar di kantornya, kemarin (9/3). Menurut Susi –sapaan Susiawati- menyebutkan, data yang sudah dikirim ke BPKAD adalah Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) pasif dan KTMDU aktif. Untuk yang tidak aktif dari tahuhn 2008 jumlahnya sebanyak 205 kendaraan bermotor. Lalu, untuk KTMDU aktif dari tahun 2009-2013 sebanyak 782 kendaran. Dari surat yang dilayangkan pada September tahun 2014, pihak BPKAD membalasnya pada Desember 2014. Mereka, lajut Susi, menyebutkan dari total 987 kendaraan, ada 117 yang sudah bukan milik pemda, baik sudah didum dan dilelang. Dengan begitu, pemda mengakui bahwa ada keterlambatan. Susi menyebut, alasan mengirim surat ke BPKAD karena instansi yang berhubungan dengan keuangan. “Mengenai jumlah dana dari keterlambataan itu, kami tidak bisa menjumlahkan berapa angka pastinya karena harus dihitung, baik pajak wajib maupun denda,” ucap Susi lagi. Pihaknya yakin kalau BPKAD paham tentang kewajiban pajak karena sejak tahun 2011 kendaraan dinas diwajibkan bayar pajak. Dan beban yang harus dibayar hanya 0,5 persen. “Kami berharap segera dibersekan agar dana itu masuk ke kas daerah sehingga nanti bisa dikembalikan ke daerah. harus diingat, dari pajak kendaraan yang dibayarkan 30 persen masuk ke APBD Kuningan,” ucapnya. Susi menyebutkan, dari sekian banyak SKPD, hanya Disperindag dan Disparbud yang rajin menanyakan besaran pajak untuk tahun berikutnya. Mereka selalu bertanya karena akan dianggarkan. Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan, Drs Apang Suparman MSi menyebut, mengenai tunggakan kendaraan dinas, itu merupakan kewenangan tiap dinas. Sebab, anggaran untuk pembayarannya sudah diberikan ke tiap SKPD. “Iya, saya juga mendengar ada yang menunggak sampai lima tahun. Padahal, apa susahnya tinggal dibayar. Kan sudah ada uangnya,” ucap Kabid Aset BPKAD, Edi Supriadi SSos MSi. Dia berharap, SKPD yang menunggak cepat menyelesaikan keterlambatan membayar pajak karena malu diketahui masyarakat. Seharusnya, kata dia, SKPD menjadi contoh bagi masyarakat, terlebih dana untuk bayar pajak sudah ada. (mus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: