Kejagung Bidik Korupsi Buku Budha
Kualitas Buku tidak Sesuai dengan Permintaan saat Tender JAKARTA - Kejaksaan Agung kian tegas dalam menangani kasus korupsi. Rencananya, lembaga yang dipimpin H M Prasetyo akan memeriksa lima tersangka kasus korupsi buku pelajaran Budha, hari ini (13/3). Tak tanggung-tanggung, para tersangka itu dikabarkan akan langsung ditahan. Kelima tersangka yang diperiksa itu adalah Dirut PT Samuaraya Samson Sawangin, Dirut CV Kurnia Jaya Edi Sriyanto, dan pihak swasta lain Wilton Nabeat. Lalu, dua orang dari Kementerian Agama yakni, mantan Dirjen Bimas Budha Joko Wuryanto, dan Direktur urusan Pendidikan Agama Buddha Heru Budi Santosa. Pejabat internal Kejagung menjelaskan, besok (Hari ini) akan ada pemeriksaan terhadap lima orang tersangka buku pelajaran Budha. Kelimanya diperiksa untuk mengklarifikasi semua fakta yang telah didapatkan penyidik Kejagung. Rencananya, kelimanya akan langsung ditahan mengingat semua berkas telah selesai. Sehingga, nantinya kelimanya bisa fokus untuk menjalani proses hukum. “Tapi, penahanan ini masih belum final,” tuturnya. Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana menuturkan, pihaknya belum mengetahui bila ada rencana penahanan. “Namun, memang akan ada pemeriksaan,” ujarnya. Menurutnya, untuk penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan dari penyidik. Bila, penyidik merasa perlu untuk menahan tersangka, maka sesuai aturan itu diperbolehkan. Kalau secara umum, penahanan dilakukan karena sejumlah hal, misalnya agar tidak melarikan diri atau tidak kooperatif pada penyidik. “Namun, bukan berarti akan ada penahanan,” papar lelaki asal Madiun tersebut. Yang jelas, kasus dugaan korupsi buku pelajaran Budha ini dideteksi karena adanya perbedaan kualitas buku yang telah dibuat dengan permintaan saat tender. “Spesifikasi buku ini yang paling menonjol,” terangnya. Terpisah, Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenag M Jasin menjelaskan, bahwa kemenag membantu sepenuhnya dalam pemeriksaan yang dilakukan Kejagung. “Kami akan kooperatif,” tuturnya. Terkait rencana penahanan terhadap pegawai Kemenag, dia menjelaskan bahwa semua itu merupakan kewenangan dari penyidik Kejagung. “Tentunya, semuanya harus menghormati keputusan tersebut,” ujarnya. Perlu diketahui, sprindik kasus dugaan korupsi buku Budha ini keluar pada 25 September 2014. Joko Wuryanto yang saat itu Dirjen Bimas Budha mengarahkan panitia pengadaan buku agar memenangkan yayasan yang dipimpin oleh Joko. Kasus korupsi ini semakin mencuat setelah kasus korupsi Al Quran terjadi sebelumnya. (idr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: