DPRD Bantah Agendakan Interpelasi

DPRD Bantah Agendakan Interpelasi

Terkait Polemik Penyampaian LKPJ Bupati MAJALENGKA – Upaya DPRD Majalengka melakukan kunjungan kerja konsultasi ke Kemendagri untuk memastikan sikap DPRD terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) bupati, diisukan hanya untuk mengulur waktu pelaksanaan penyerahan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang LKPJ. Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Majalengka, M Basyir mengatakan, dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sudah jelas diatur bahwa tugas dan wewenang DPRD adalah LKPJ kepada pemerintah daerah atas tahun anggaran yang telah berakhir. Sedangkan kewajiban pemerintah daerah dalam hal LKPJ, adalah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dengan demikian LKPJ tersebut mesti disampaikan setidaknya di akhir bulan Maret ini. Dalam pasal lainya disebutkan bahwa jika kepala daerah tidak menyampaikan LKPJ paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka DPRD bisa melakukan hak interpelasi terhadap kepala daerah. “Dalam aturanya jika kepala daerah tidak menyampaikan LKPJ sebelum deadline waktu itu (tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, red), maka DPRD bisa melakukan hak interpelasi terhadap kepala daerah. Jadi ada dugaan jika upaya konsultasi ke pusat mengenai penyikapan LKPJ oleh DPRD hanya strategi mengulur waktu saja. Sebab sudah jelas tupoksi DPRD dalam menyikapi LKPJ itu seperti apa, masih harus dikonsultasikan saja,” ujarnya. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Dadan Daniswan SE MSi membantah jika langkah pihaknya melakukan konsultasi ke pemerintah pusat terkait penyikapan DPRD terhadap LKPJ kepala daerah dituding hanya strategi mengulur waktu. “Mengulur waktu bagaimana, draft LKPJ-nya saja belum diserahkan. Terkecuali kalau draftnya sudah diserahkan terus kita leha-leha membahasnya, itu baru ada indikasi mengulur waktu. Yang kita lakukan kemarin kan supaya mempertegas bagaimana tupoksi DPRD dalam menyikapi LKPJ, supaya kita tidak salah dalam melangkah,” paparnya. Wakil ketua DPRD lainnya Drs H Ali Surahman juga menyangkal kegiatan konsultasi terkait penyikapan LKPJ dituding sebagai strategi mengulur waktu, agar nantinya DPRD bisa melayangkan interpelasi ketika kepala daerah terlambat menyampaikan LKPJ lewat dari bulan Maret ini. Menurutnya, alasan pihaknya melakukan konsultasi karena dalam agenda sebelumnya saat melakukan workshop di Jakarta dengan Kemendagri, ada wacana jika tupoksi DPRD dalam menyikapi LKPJ bisa dituangkan dalam bentuk menolak atau menerima. “Jadi awalnya waktu workshop sebelumnya, dari pusat pernah menjelaskan ada wacana DPRD bisa menyikapi LKPJ dalam bentuk menolak atau menerima yang diatur dalam rancangan peraturan pemerintah (PP). PP-nya sendiri kabarnya sedang diproses di pusat. Tapi kemarin pas kita konsultasikan lagi ternyata PP itu belum ada, sehingga untuk saat ini kita jalankan mekanisme sesuai dengan cara yang sebelumnya (memberikan catatan),” imbuhnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: