Bupati: Banjir Naik, Besok Turun Lagi

Bupati: Banjir Naik, Besok Turun Lagi

MESKI Kabupaten Cirebon rawan bencana banjir, tapi Bupati Drs H Sunjaya Purwadisastra MM menegaskan wilayah yang ia pimpin belum membutuhkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). “Saya yakin belum perlu ya. Karena apa? Karena kondisi Kabupaten Cirebon untuk bencana ini baru kita lihat sekarang,”ujar Sunjaya di sela-sela mengunjungi para korban banjir kemarin. Sunjaya membandingkan Kabupaten Cirebon dengan daerah lainnya yang rawan bencana. “Kalau rutinitas Kabupaten Cirebon bencana alam ini jarang sekali, dibandingkan di luar daerah yang banyak mengalami bencana baik itu gunung meletus, banjir, dan lainnya. Kalau kita di Kabupaten Cirebon banjirnya juga bertahun-tahun tidak seperti ini. Paling banjir naik, besok turun lagi,” ujar Sunjaya. Aktivis lingkungan dan peduli bencana alam, Deddy Majmoe, menyayangkan ucapan bupati yang mengaku Kabupaten Cirebon belum perlu BPBD. “Saya sangat menyayangkan. Padahal Kabupaten Cirebon ini termasuk rawan bencana alam. Seharusnya Kabupaten Cirebon ini sangat layak dan harus segera mempunyai BPBD,” ujar Deddy. Menurut Deddy, potensi kerawanan bencana di Kabupaten Cirebon sudah cukup banyak. “Kita lihat saja berapa sungai yang kondisinya sudah sangat kritis. Belum lagi bencana alam lainnya. Ini sangat perlu adanya BPBD. Saya lihat setiap tahunnya di Kabupaten Cirebon ada saja banjir besar. Tahun kemarin tiga kecamatan terendam gara-gara Cisanggarung meluap, sekarang Astanajapura, Pangenan, Lemahabang. Belum lagi di Susukan. Apa itu belum cukup untuk mengatakan Kabupaten Cirebon ini darurat bencana,” tanya Deddy. Dia mengungkapkan sudah saatnya Kabupaten Cirebon memiliki BPBD. “Kota Cirebon saja yang lingkupnya kecil itu sudah mempunya BPBD, kok Kabupaten Cirebon yang segini luas dengan potensi bahaya bencana cukup banyak, masih enjoy saja dan merasa belum membutuhkan BPBD. Karena kalau sekarang masih gunakan satkorlak bencana itu sangat kurang. Karena satkorlak itu kewenangannya kurang dibandingkan dengan BPBD,” tambahnya. Satkorlak, kata dia, kewenangannya hanya pada saat bencana. Begitu bencana selesai, sudah tidak melakukan apa-apa. “Lalu bagaimana nasib warga yang menderita akibat bencana. Satkorlak itu juga nggak bisa mengelola dana bencana alam tersendiri, tapi BPBD itu lebih luas, dan punya wewenang terhadap anggaran bencana. Saya kira ini harus segera dibahas,” pungkas Deddy. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: