Soal Grage, Pemkab Bertahan

Soal Grage, Pemkab Bertahan

Tetap Berlandaskan pada PP 27/2014 MAJALENGKA - Pemkab Majalengka tetap yakin jika landasan yang mereka pakai dalam proses pembangunan Grage Grup yang memanfaatkan lahan aset milik Pemkab, sudah benar dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014. Hal itu ditegaskan Asisten Bidang Pemerintahan Aeron Randi AP MP didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Majalengka, Gun Gun MD SH, Senin (16/3). Menurutnya dalam menjalan­kan proses pembangunan Grage Grup, pihaknya telah melewati berbagai kajian teknis dan legal formal aspek hukumnya. Sehingga dipilihlah PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara atau daerah. “Kita berpandangan akan tetap mempertahankan kebijakan pimpinan, karena pemilihan landasan hukum dalam proses pembangunan Grage ini tidak ujug-ujug. Sebelumnya sudah dilakukan kajian-kajian, dan pertimbangan perhitungan yang matang,” terangnya. Disamping itu, dalam hal penggunaan landasan hukum, ketika ada dua produk hukum yang sifatnya hampir mirip-mirip, maka pihaknya berpandangan yang dipakai adalah yang produk hukum terbaru. Pihaknya menerima baik kritikan maupun masukan yang diberikan oleh siapapun kepada pemerintah. Tapi ketika pihaknya memandang sesuatu kebijakan yang dijalankan sudah tepat, maka apalagi yang perlu diluruskan. Mengenai salah bentuk pelayanan terhadap proses investasi, pemerintah dituntut mesti bisa memberikan insentif kepada investor. Bukan insentif dalam konotasi negatif, akan tetapi dalam bentuk memberikan jaminan kemudahan dan akses pelayanan yang baik. “Jangan ada kesan kalau investor mau masuk terus dibingungkan dengan proses yang berbelit-belit. Kita justru mesti memberikan jaminan kemudahan bagi investor yang datang menawarkan investasinya di Majalengka supaya tidak lari,” imbuhnya. Sebelumnya, DPRD Kabupaten Majalengka mengklaim jika hasil konsultasi mereka ke pemerintah pusat dan provinsi mengenai pembangunan Grage Grup di lapangan eks pasar lawas, sesuai dengan pandangan mereka. Anggota komisi B DPRD Majalengka, Dede Aif Mustoffa SH menjelaskan, sejak awal dirinya berpandangan jika mekanisme pembangunan Grage Grup tidak sesuai koridor karena hanya memakai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 sebagai landasan. Dalam hal ini, Pemkab dianggap hanya menjalankan mekanisme pemanfaatan lahan aset milik daerah dengan berpedoman pada PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah. Dengan kata lain, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemprov menilai jika pemanfaatan kerja sama daerah dengan pihak swasta mesti berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah dan Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang petunjuk teknis tata cara kerja sama daerah. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: