DJP Akui Banyak Pejabat Ngemplang Pajak
KUNINGAN - Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar II, Angin Prayitno Aji mengakui kalau selama ini masih banyak pejabat yang tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya. Namun, pihaknya pun tidak tinggal diam, terus mendorong mereka untuk berbuat jujur. Jika tidak jujur atau ngemplang pajak, mereka akan berurusan dengan hukum. “Kami akui masih banyak yang tidak jujur. Namun mereka tidak bisa menghindar karena kita punya datanya,” ucap Angin kepada wartawan usai membuka acara sosialisasi LHKPN sekaligus penyampaian SPT Tahunan secara e-filing di Restoran Lembah Ciremai Kuningan, Selasa (17/3). Disebutkan dia, dalam pengisian LHKPN pejabat eselon III dan II harus sama dengan data SPT Tahunan. Data tersebut harus mencerminkan keadaan sebenarnya dari harta kekayaan yang dimilikinya. Kalau ternyata datanya tidak sama, maka mereka akan kena sanksi administrasi. Pihaknya yakin dengan kesadaran dari para pejabat, mereka bisa jujur dalam hal data kekayaan. “Meski kami memiliki data kekayaan pejabat Kuningan, tapi kami tidak berhak untuk mempublikasikannya ke masyarakat. Pihak KPK bisa meminta data ke kami ketika membutuhkan dan mereka bisa mempublikasinya sesuai dengan kewenanganya,” ucap Angin lagi. Pejabat yang ramah dan tegas ini mengatakan, pajak merupakan penopang APBN. Hampir 70 persen penerimaan APBN berasal dari pajak. Pada tahun ini, penerimaan pajak Nasional ditargetkan Rp1,295 triliun. Target tahun 2014, lanjut dia, sebesar Rp1,072 triliun. Untuk Kanwil DJP Jabar II yang membawahi 17 kantor, ditargetkan sebesar Rp45,956 triliun. Sedangkan pada tahun 2014 sebesar Rp36,1 triliun, atau naik Rp9,86 triliun. Bagi Kuningan sendiri ditargetkan Rp2,2 triliun. Diterangkannya, penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan Kuningan dari pajak untuk tahun 2014 total APBD adalah Rp1,438 triliun. Sedangkan PAD Kuningan adalah Rp142,810 miliar atau 9,8 persen. Sementara dana perimbangan Rp1,244 triliun, dana pendapatan lainnya Rp50,715 triliun. Dengan rincian seperti ini, bisa dilihat dana perimbangan lebih besar dari PAD. Sedangkan dana perimbangan sendiri antara lain berupa dana bagi hasil yang berasal dari hasil penerimaan PPh pasal 21 dan PPh pasal 25/29 orang pribadi. “Oleh karena itu, kami berharap kepada seluruh jajaran di Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk saling bahu membahu dan bekerja sama secara intensif, serta saling mendukung agar Direktorat Pajak dapat meningkatkan penerimaan pajak yang salah satunya melalui peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh,” jelasnya. Kerja sama sinergis ini diharapkan akan menambah penerimaan daerah untuk membiayai pembangunan daerah dan meningktkan kesejahteraan daerah. Adapun realisasi dana bagi hasil pajak penghasilan tahun 2013 untuk Kuningan yakni PPh pasal 21 Rp16,239 miliar dan PPh pasal 25/29 Rp812,871 juta. Diterangkan, saat ini telah terbit Pergub No 38 tahun 2013 tentang Pendafaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan atau Pekerjaan di Jawa Barat. Dalam Pergub tersebut dinyatakan bahwa pelaku usaha yan melakukan usaha dan/atau pekerjaan atau profesi di daerah wajib memiliki NPWP yang dikelurkan oleh KPP Pratama setempat. “Kami harapkan Pemerintah Kabupaten Kuningan dapat bekerja sama dengan KPP untuk melaksanakan Pergub itu,” ucap dia. Sementara itu, Bupati Kuningan, Hj Utje Ch Suganda mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kuningan yang sudah menyelenggarakan acara kegiatan sosialisasi laporan kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan penyampaian SPT secara e-Filling. “Untuk meminimalisir tindak pidana korupsi, pemerintah telah mengeluarkan Inpres Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi,” tegasnya. Disebutkan, peraturan tersebut yakni pada butir kesebelas angka 11 Inpres Nomor 5 tahun 2004, yaitu bupati harus melaksanakan beberapa hal, seperti menerapkan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik di lingkungan pemerintah daerah. Lalu, meningkatkan pelayanan publik dan meniadakan pungutan liar dalam pelaksanaannya, bersama-sama dengan DPRD melakukan pencegahan terhadap kemungkinan terjadi kebocoran keuangan negara, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. “Saya berharap, aparatur pemerintah bisa menerapkan manajemen berbasis kinerja dengan upaya meningkatkan akuntabilitas kinerja, yang dituangkan mulai dari rencana strategis (renstra), rencana kerja tahunan dan penyusunan lakip, yang diharapkan dapat memicu peningkatan organisasi maupun individu,” pintanya. Kemudian, lanjut Utje, dapat pula melakukan upaya pencegahan korupsi terutama pada proses pengadaan barang dan jasa. Selain itu bisa meningkatkan kapasitas pemerintah daerah melalui upaya penyempurnaan kelembagaan, penyempurnaan tata kerja, pengelolaan sumber daya manusia aparatur yang komprehensif serta peningkatan efektifitas peran inspektorat. “Dirjen Pajak sangat mengharapkan bahwa wajib pajak dapat memanfaatkan E-Filling sebagai sarana penyampaian SPT Tahunan, karena hal itu akan sangat mengurangi administrasi penyampaian SPT menggunakan media kertas. E-Felling adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet,” ujarnya. Namun demikian, kata Utje, program migrasi pelaporan SPT Tahunan dari manual (Based Paper) menjadi E-Filling juga diharapkan tidak menghilangkan kemudahan pelaporan SPT Tahunan melalui DropBox bagi wajib pajak secara karakteristik belum mampu memenuhi kewajiban pelaporan perpajakannya melalui E-Filling. “Kami berharap agar target penerimaan pajak dan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan kantor pajak pelayanan Pratama Kuningan di tahun 2015 dapat tercapai atas kerja sama dari para stake holder, demi terwujudnya Indonesia yang adil dan makmur,” harapnya. Pihaknya juga meminta komitmen dari seluruh peserta untuk dapat mengikuti kegiatan tersebut denga sungguh-sungguh agar dapat benar-benar memahami substansinya. Sehingga, pada akhirnya para peserta dapat memahami tata cara pengisian LHKPN maupun penyampaian SPT secara E-Filling. Terpisah, Kepala Kantor KPP Pratama Kuningan, Saripudin menambahkan, dengan adanya sosialisasi diharapkan para pejabat lebih paham dalam mengisi LHKPN. Begitu juga untuk kegiatan penyampiaan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi adalah untuk meningkatkan kesadaran dan target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Disamping mendorong Wajib Pajak Pribadi untuk melaporkan SPT sejak awal sebelum jatuh tempo penyampaian SPT pada akhir Maret 2015. “Hingga bulan Maret baru tercapai 42 persen dari target 78 persen. Dari SPT Tahunan ini kita membidik pemasukan Rp659 miliar,” ucapnya. (mus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: