Naik Stum, Bupati Gilas Ribuan Botol Miras
INDRAMAYU- Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah menjadi sopir stum ketika memusnahkan barang bukti minuman keras, Selasa (17/3) di Alun-alun Indramayu. Kegiatan ini dalam rangka penegakan Perda Nomor 15 tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu. Usai mengikuti apel HUT ke-65 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bupati langsung menaiki stum yang biasa digunakan untuk memperbaiki jalan itu. Dipandu oleh salah seorang petugas dari Dinas Bina Marga, bupati langsung memegang kemudi. Begitu kendaraan berat tersebut bergerak, bupati memutar kemudi secara perlahan untuk menghancurkan botol-botol miras. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu, Dodi Dwi Endrayadi menjelaskan, pemusnahan barang bukti itu merupakan komitmen lembaganya untuk menegakan perda tentang pelarangan minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu. Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi dan penyerahan barang bukti secara sukarela oleh pemiliknya kepada anggota Satpol PP. Selain itu juga merupakan hasil putusan pengadilan terhadap empat orang pemilik barang tersebut. Adapun barang bukti yang dimusnahkan kali ini adalah minuman beralkohol dari berbagai merek sebanyak 5.553 botol, tuak 1.750 liter dan ciu sebanyak 360 liter. Bupati Indramayu, Hj Anna Sophanah mengatakan, pemusnahan ini diharapkan semakin mempersempit gerakan dari para penjual minuman beralkohol di Indramayu. Sehingga harapan masyarakat agar Indramayu bebas minumam beralkohol bisa terwujud. “Minuman beralkohol juga menjadi salah satu pemicu tindak kriminalitas,sehingga harus dimusnahkan,” tandasnya. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: