Mutasi, Empat Pejabat Digeser
Kepala Dinas Pendidikan Juga Ikut Tergusur INDRAMAYU– Bupati Indramayu, Hj Anna Sophanah, melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap empat pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Kamis (19/3). Yang cukup mengejutkan, dari empat pejabat tersebut salah satunya adalah Kepala Dinas Pendidikan DR H Odang Kusmayadi MM. Odang menempati jabatan baru sebagai Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar). Padahal selama ini Odang dikenal cukup loyal terhadap pimpinan. Sekretaris DPRD Indramayu Dra Hj Sri Wulaningsih AK, juga menempati pos baru sebagai Asisten Daerah III Setda Indramayu, menggantikan posisi yang sebelumnya ditempati Didi Kusmulyadi SH MSi. Didi sendiri bergeser menjadi Asda I atau Asisten Pemerintahan di lingkungan Setda Indramayu. Sementara satu lagi pejabat yang dilantik adalah Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH), Ir Aep Surachman, yang sebelumnya menjabat staf ahli. Aep sebenarnya juga merupakan orang lama di BLH, karena dia sebelumnya juga pernah menjabat di OPD ini saat masih bernama Kantor Lingkungan Hidup (KLH). Bupati Indramayu, Hj Anna Sophanah mengatakan, mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi dan perwujudan dari reorganisasi. Tujuannya dalam rangka meningkatkan efektifitas organisasi yang berimbas pada peningkatan kinerja aparatur di dalamnya. “Mutasi kali ini juga diharapkan diikuti dengan prestasi,” ujar bupati, kepada Radar. Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Indramayu, Drs H Eddy Mulyadi MM menjelaskan, adanya pergeseran empat pejabat ini membuat sejumlah jabatan kosong dan untuk sementara dijabat oleh pelaksana tugas (plt). Plt kepala dinas pendidikan sementara dipegang oleh Sekretaris Dinas Pendidikan, DR M Ali Hasan MPd. Kemudian Plt Sekretaris DPRD dipercayakan kepada Maman Kostaman SH MM. Selain itu, tambah Eddy, masih ada tiga jabatan lain yang juga masih dijabat oleh pelaksana tugas. Yaitu Direktur RSUD Indramayu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. “Untuk mengisi lima jabatan yang kosong, kita akan membuka seleksi. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN),” tandas Eddy. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: