Kenaikan Grade Undang Pro Kontra
Pelayanan dan Manajemen RSUD MA Patrol Perlu Perbaikan INDRAMAYU– Dalam laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPj) bupati Indramayu, yang disampaikan dalam sidang paripurna, Kamis (27/3) tentang kenaikan grade RSUD MA Sentot Patrol, disikapi berbeda oleh sejumlah anggota DPRD Indramayu. Ada yang menyatakan keberatan atau tidak setuju kenaikan grade tersebut, ada pula yang menyatakan setuju.Mereka yang tidak setuju berpendapat menyebut RSUD MA Sentot Patrol belum layak naik kelas. Pasalnya, pelayanan masih belum baik, belum lagi persoalan manajerial yang kerap menjadi ganjalan. “Saya sendiri tinggal di Kecamatan Patrol, seringkali menerima laporan terkait pelayanan. Tidak sedikit masyarakat yang ditolak ketika ingin mendapatkan pelayanan. Hasil pendapatan jasa parkir juga masih minim, sehingga belum memberikan kontribusi pada pendapatan daerah sesuai yang diharapkan. Saya bicara atas nama anggota DPRD, karena saya berada di Komisi A,” ujar Anggota DPRD dari Partai Nasional Demokrat, Robiin ST, kepada Radar, Minggu (29/3). Di lain pihak, Anggota Fraksi Fraksi PDI Perjuangan, Sirojudin SP setuju dengan kenaikan grade. Namun, persetujuannya disertai sejumlah catatan. Catatannya, berkisar pada aspek pelayanan dan manajerial rumah sakit. Kenaikan grade harus memberi dampak terhadap pelayanan dan perbaikan manajerial. Ketua Komisi B, Muhammad Ali Akbar SP juga menyetujui kenaikan grade. Dirinya juga mengapresiasi prestasi tersebut, karena kenaikan grade merupakan hasil penilaian Kementerian Kesehatan RI. Pemerintah Kabupaten Indramayu dan DPRD, wajib mendukung hal itu. “Ini kebanggaan untuk masyarakat di pantura wilayah barat. Karena dengan kenaikan tersebut akan bertambah fasilitas. Kami setuju, cuma dengan adanya kenaikan grade, tentunya harus di mbangi dengan peningkatkan pelayanan yang lebih baik lagi,” tuturnya. Pihaknya juga meminta kepada direktur rumah sakit untuk meningkatkan koordinasi dengan badan pengawas. Itu dilakukan, agar kedepan pelayanan terhadap masyarakat lebih baik dari sekarang. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: