Eceran Gas Melon Melebihi HET
Dinas Perindag KUKM Ingatkan Pengecer MAJALENGKA – Melambungnya harga elpiji kemasan 12 kilogram, nampaknya berpengaruh terhadap penjualan elpiji kemasan 3 kilogram. Meski pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET), kenyataannya di lapangan masyarakat mesti menebus gas bersubsidi tersebut dengan harga lebih tinggi. Hal itu diakui Cicih, warga Desa Cisambeng Kecamatan Palasah. Tiga hari lalu, dia membeli elpiji yang sering disebut gas melon itu Rp21 ribu di tingkat pengecer. Padahal seminggu sebelumnya ketika membeli di salah satu SPBU di kawasan Ciborelang Jatiwangi, dia hanya mengeluarkan kocek Rp16 ribu. “Kemarin kebetulan kehabisan gas, lalu suami saya nyari-nyari sampai ke daerah perbatasan Palasah dengan Leuwimunding, dapetnya Rp21 ribu. Padahal seminggu sebelumnya pas beli gas di pom bensin Ciborelang cuma Rp16 ribu,” keluhnya, kemarin (6/4). Namun karena alasan kebutuhan dan mendesak, harga jual yang lebih tinggi dari HET itu tetap dia tebus. Meskipun dalam hatinya menggerutu karena sudah mencari jauh-jauh gas melon, tapi harganya selangit dan lebih tinggi dari harga yang dia peroleh sebelumnya. Keluhan serupa juga disampaikan Diana. Dia mengaku tidak keberatan jika membeli gas melon dengan selisih harga yang lebih mahal, asalkan gas melon mudah diperoleh dan tidak sering menghilang di pasaran terutama di tingkat pengecer. Tapi, kondisi saat ini harga gas melon lebih tinggi dan sulit memperolehnya. “Kalau mesti membeli gas melon dengan harga sedikit lebih tinggi, beda dua ribu sampai tiga ribu perak buat kita nggak masalah. Yang penting barangya gampang didapat. Ini sih sudah mah barangnya susah, harganya nggak sama antara pedagang yang satu dengan pedagang yang lainya,” keluhnya. Sementara itu, Kepala Dinas Perindag KUKM Drs Agus Permana MP melalui Kepala Bidang Perdagangan Dudi Darajat mengaku, pihaknya tidak punya kewenangan menindak oknum nakal penjual eceran gas melon yang kerap menjual dengan harga tinggi di atas HET. Pihaknya hanya punya kewenangan sebatas memberikan sosialisai kepada para penjual eceran mengenai HET gas melon sebesar Rp16 ribuan per tabung, adapun jika dalam proses pengawasan ditemukan penjual yang menjualnya jauh di atas HET maka pihaknya akan memberikan peringatan hingga tiga kali. Selanjutnya, sambung dia, jika sampai tiga kali diberikan peringatan tidak juga diindahkan atau masih membandel, pihaknya akan mencabut ijin usaha pedagang pengecer tersebut. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: