Pejabat BK-Diklat Teledor
Bidang Mutasi Biarkan Berkas Menumpuk dan Tidak Diperiksa KEJAKSAN – Pelaksana rupanya lebih terbuka ketimbang pejabat di lingkungan Pemkot Cirebon. Seorang staf BK-Diklat Kota Cirebon menyebutkan, kesalahan cetak 402 SK PNS 2009/2010 akibat kelalaian bidang mutasi. PNS yang minta namanya tidak dikorankan ini menegaskan, sebenarnya berkas para CPNS dari bidang pengembangan karir (bangrir) sudah diserahkan pada bidang mutasi. Namun sayangya berkas itu tidak dibuka dan dibiarkan menumpuk. Sampai sekarang juga, kata dia, berkas SK CPNS yang 80 persen masih menumpuk. Padahal dari bagian bangrir sudah memberikan berkasnya agar dijadikan acuan. “Nggak tahu mau diapain. Dikiloin kali (berkasnya, red),” katanya bernada kesal, Senin (5/12). Selain itu, jelas dia, pengerjaan penerbitan SK PNS dikerjaan oleh staf junior. “Yang ngerjainnya juga junior, jadi masih belum biasa bikin SK. Yang seniornya nggak turun tangan. Sudah gitu, berkas dari bangrir juga ditutup saja. Bisa jadi, SK 402 PNS salah cetak gara-gara itu,” ungkapnya. Dikonfirmasi, Kepala Bidang Mutasi BK-Diklat Kota Cirebon Drs Hayat MSi menjelaskan, proses pengangkatan menjadi seorang PNS diawali dengan keluarnya SK gaji 80 persen dari bangrir. Setelah itu, berkas dialihkan ke bagian diklat dan dilakukan prajabatan. “Setelah itu baru berkas dikembalikan ke bidang mutasi dan diatasi oleh sub bidang administrasi mutasi,” jelasnya. Dalam proses itu, kata dia, pihak yang bertugas mengawasi adalah kasubid administrasi mutasi, kabid mutasi dan kepala BK-Diklat. Kesemuanya fokus pada memeriksa kolom gaji yang seratus persen. Karena biasanya di tahun-tahun kemarin juga tidak ada kesalahan pada kolom gaji 80 persen. “Cuma saya juga nggak habis pikir, kenapa bisa sampai seperti ini. Tapi yang penting saat ini sedang kami tangani secepatnya,” jelasnya. Saat ini, tambah dia, BK-Diklat sudah mengeluarkan surat edaran kepada PNS yang baru mendapatkan SK. Surat edaran itu tentang imbauan mengembalikan SK yang telah diterima, ditukar dengan SK baru hasil revisi. “Sekarang sudah tinggal tandatangan Pak Wali dan Pak Sekda. Insya Allah minggu ini sudah selesai semua,” tutupnya. Kesalahan BK-Diklat mengisi data SK PNS ini celakanya tanpa disadari oleh wali kota dan sekretaris daerah. Terbukti pada SK PNS yang salah terdapat tandatangan keduanya. Sebelumnya diberitakan, telah terjadi salah ketik bukan satu dua lembar, tapi ratusan. Sebanyak 402 lampiran Surat Keputusan (SK) PNS di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon diketahui salah cetak. Padahal, lampiran SK tersebut sudah diterima oleh PNS yang baru disumpah kemarin. Seorang PNS, Rima Effendi, yang baru disumpah membenarkan terdapat kesalahan pada SK yang diterima. Ada tiga kesalahan, pertama penulisan nama, kedua penulisan tahun di nomor surat keputusan, dan di kolom gaji. “Nama saya kan Rima, tapi di sini ditulisnya Rina. Kalau tahun, di SK CPNS, tertulis tahun 2010, tapi kok di SK PNS, tahun di Nomor Surat Keputusan itu tahun 2009. Gaji juga nggak sinkron antara yang 80 persen dan 100 persen,” akunya di kantor BK-Diklat Kota Cirebon. Kedatang Rima ke kantor BK-Diklat Kota untuk menyerahkan berkas revisi dari SK yang salah itu. Rima datang bersama dua rekan seangkatan yang juga mengalami kesalahan pada SK yang diterima. (kmg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: