Dana Sertifikasi Rp8 Miliar Belum Disalurkan

Dana Sertifikasi Rp8 Miliar Belum Disalurkan

Disdik Masih Tunggu SK Kementerian SUMBER – Dana sertifikasi semester kedua tahun 2014 bagi para guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon belum dibayarkan. Nilai sertifikasi yang belum disalurkan itu ditaksir sebesar Rp8 miliar. Koordinator LSM Aliansi Rakyat Cirebon Anti Korupsi (Racak), Ade Riyaman mengatakan, uang sertifikasi yang belum dibayarkan adalah kenaikan tunjangan sertifikasi sebesar enam persen. Mengingat di tahun 2014 terjadi kenaikan gaji guru sebesar enam persen. Itu artinya, tunjangan sertifikasi yang dibayarkan pun mengalami kenaikan sebesar 6 persen. “Menurut kami ada keganjilan. Karena di 2014, ketika menginjak semester pertama, itu dibayarkan tanpa kendala. Sementara untuk semester dua, hingga kini tidak dibayarkan. Kenaikan sebesar enam persen itu tidak dicairkan,” tuturnya, Selasa (21/4). Padahal, kata Ade, dana untuk kenaikan sertifikasi sebesar enam persen itu sudah dianggarkan dan ada di Bagian Keuangan. Jika diasumsikan jumlah guru yang menerima sebanyak enam ribu orang, maka nilai dana sertifikasi yang belum dibayarkan sekitar Rp8 miliar. Mengingat, angka kenaikan sertifikasi enam persen dari masing-masing guru bervariatif. Ada yang berada di kisaran Rp1,3 juta hingga Rp3 juta. “Kalau kita asumsikan ada enam ribu guru yang belum menerima selisih sertifikasi ini dan masing-masing menerima Rp1,5 juta, maka anggaran yang tidak disalurkan ini mencapai Rp8 miliar. Dan kenyataannya bisa lebih besar dari itu,” bebernya. Racak, kata Ade, sudah mencoba mengadvokasi persoalan ini dengan mengirimkan surat ke Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. Namun, jawaban yang diterima tidak memuaskan. Pihaknya juga telah mengirimkan surat ke Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, namun tidak ada jawaban. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Drs H Asdullah MM saat dikonfirmasi mengatakan, uang kenaikan dana sertifikasi yang menjadi hak para guru sudah ada. Tinggal menunggu surat keputusan dari pusat terkait petunjuk pelaksana pencairan. “Ketika kita mencairkan uang harus ada SK (surat keputusan) dari kementerian,” katanya. Kalau dari pusat SK-nya su­dah turun, pihaknya bisa sege­ra mem­­berikan rekomen­dasi pen­cairan uang tersebut. “Kita juga tidak mau menunda-nun­da kalau sudah ada dasar hukum­nya,” pungkasnya. (kmg/jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: