Perintah Jokowi Tidak Mempan
Polri Tahan Novel Baswedan, Pimpinan KPK Ancam Mundur JAKARTA- Hubungan baik yang dibangun dengan susah payah antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri terancam kembali memburuk. Jumat dini hari (1/5), Bareskrim Mabes Polri menangkap dan menahan Novel Baswedan, penyidik andalan KPK. Pimpinan KPK pun mengancam mundur jika salah satu penyidik terbaiknya itu tak dilepas. Awalnya, Novel diperiksa di Bareskrim. Kemudian, siang kemarin, dengan tangan terikat dan mengenakan rompi tahanan oranye, Novel digelandang ke Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Sore harinya, Novel diterbangkan ke Bengkulu untuk rekonstruksi kasus penganiayaan hingga berujung tewas terhadap tersangka pencuri burung walet pada 2004 silam. Di Solo, Jawa Tengah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk tidak menahan Novel. “Saya sudah perintahkan kepada Kapolri, yang pertama supaya tidak ditahan. Kedua, proses hukum yang transparan dan adil. Ketiga, saya perintahkan ke Kapolri untuk tidak membuat hal-hal yang menyebabkan kontroversi di masyarakat,” ujar Jokowi usai Salat Jumat di Masjid Kota Barat, Solo, kemarin. Sayangnya, perintah Jokowi tak langsung dilaksanakan. Badrodin hanya berjanji akan melepas Novel sebelum Sabtu (2/5) pukul 00.30 atau 24 jam usai penangkapan. Dia mengatakan bahwa Novel dibawa ke Bengkulu hanya untuk rekonstruksi kasusnya. “Jam 4 (16.00) kami kirim ke Bengkulu (untuk rekonstruksi), batas akhirnya jam 00.30 kami bisa serahkan ke pengacaranya,” ucap jenderal asal Jember itu. Muhammad Isnur, pengacara Novel, mempertanyakan janji Badrodin itu. Sebab, malam ini (tadi malam) Novel harus menginap di Polda Bengkulu. Proses rekonstruksi tidak jadi dilaksanakan semalam meski Novel sudah berangkat ke Bengkulu sejak sore. Isnur menuturkan, pihaknya sampai semalam belum menerima surat penangguhan penahanan dari penyidik. “Jadi, kemungkinan malam ini (kemarin, red) tetap ditahan karena kami diundang rekonstruksinya besok pagi,” ujar Isnu. Penangkapan Novel berlangsung pukul 00.30 kemarin. Versi pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu, pihaknya sudah datang sejak pukul 03.00 ke Bareskrim, namun tidak bisa bertemu dengan Novel. Dia baru diizinkan bertemu sekitar pukul 08.30. “Ternyata Novel sudah di-BAP sejak jam 02.00,” tuturnya. Kemudian, penyidik mengatakan bahwa pemeriksaan akan dilanjutkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Novel menolak karena dalam surat penangkapannya tertulis dia akan dibawa ke Bareskrim. Dengan demikian, tak ada alasan untuk diperiksa di Kelapa Dua. “Setelahnya, penyidik berkoordinasi dan rupanya mereka membuat surat perintah penahanan,” lanjutnya. Di saat bersamaan, Novel juga membuat surat penolakan beserta alasan-alasannya. Sekitar pukul 11.00, Novel keluar dari Bareskrim di bawah pengawalan ketat polisi. Dia sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye bernomor 150. Tangannya pun diborgol menggunakan zip ties interlocking (borgol plastik). Kabareskrim Komjen Budi Waseso menuturkan, pihaknya memang menitipkan terlebih dahulu di Mako Brimob sebelum dibawa ke Bengkulu. “Tersangka tidak kooperatif ya, tidak merespons apa yang ditanyakan,” ucapnya. Alumnus Akpol 1984 itu mengingatkan, Novel bukanlah sosok yang luar biasa, dan dia juga bukan dewa. KPK juga tidak akan terhenti kegiatannya hanya karena Novel diproses hukum. “Sangat kecil lah, di KPK, si Novel itu,” lanjutnya. Sehingga, tidak perlu Novel dibuat menjadi luar biasa. Novel adalah salah seorang penyidik terbaik yang dimiliki KPK. Dja tak hanya teliti dalam menelisik barang bukti. Putra kedua dari empat bersaudara itu juga menjadi jagoan di lapangan. Dia pernah memimpin penangkapan Bupati Buol Amran Batalipu yang tertangkap tangan menerima suap. Novel dan petugas lain mendapat serangan dari para pendukung Amran. Sepeda motor yang dia kendarai ringsek karena ditabrak mobil yang mengawal Amran. Novel selamat dan berhasil menangkap Amran keesokan harinya. Novel juga dikenal sebagai penyidik kasus korupsi wisma atlet yang menyeret bekas bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin, kasus yang akhirnya mengembang dan menyeret banyak politikus top seperti Angelina Sondakh, Andi Mallarangeng, dan Anas Urbaningrum. Novel pula yang menangkap Fuad Amin Imron, mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur. Sosok Novel lantas menjadi incaran polisi setelah menjadi ketua satuan tugas penyidikan kasus simulator surat izin mengemudi. Ketegangan meledak ketika Novel beserta timnya menggeledah markas Korlantas Mabes Polri di Jl MT Haryono, Jakarta. Puncaknya, beberapa jam setelah Novel memeriksa mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo untuk kali pertama sebagai tersangka pada 5 Oktober 2012, polisi mengepung KPK untuk menangkap Novel. Novel menjadi tersangka penganiayaan terhadap tersangka pencuri burung walet pada 2004. Kala itu, dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Bengkulu. Versi KPK, Novel tidak terlibat penembakan. Novel juga tidak ada di tempat kejadian pada saat penganiayaan oleh aparat berlangsung. Kasus tersebut juga sudah disidangkan di majelis etik kepolisian. Novel mengambilalih tanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan anak buahnya dan mendapatkan hukuman berupa teguran keras. Pada 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta polisi tak lagi mengusut kasus Novel. Namun, setelah hubungan KPK dan Polri kembali memanas, Polri kembali mengusut kasus Novel. Penyidikannya bahkan diambil alih Bareskrim dari Polda Bengkulu. Plt Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan, seluruh pimpinan KPK menjadi penjamin agar Novel tak ditahan. Jika surat jaminan itu tidak digubris, pimpinan telah sepakat untuk mundur. “Ya buat apa lagi, kan kalau seperti ini seolah-olah pimpinan KPK tak ada artinya. Padahal selama ini kami sudah berupaya membangun komunikasi dengan Polri,” katanya. Hal senada juga diungkapkan pimpinan KPK lainnya, Indriyanto Seno Adji. Dia mengaku sebagai pimpinan harus bertanggungjawab terhadap kelembagaan dan para karyawannnya yang menjadi pelaksana tugas. “Kalau nanti permohonan kami tak dikabulkan, kami akan lakukan pendekatan pada pihak-pihak di luar Polri. Kalau tidak ada jalan lain, saya akan mundur,” terangnya. Indriyanto menyebut apa yang dilakukannya bukan sebagai bentuk intervensi atau menghalang-halangi (obstraction of justice). “Kita hormati apa yang mereka jalankan. Namun ini semua kami lakukan untuk kepentingan yang lebih besar,” jelasnya. Permintaan penangguhan penahanan itu dilakukan KPK karena mereka yakin Novel akan kooperatif. Johan menambahkan, kasus Novel yang sudah berjalan 10 tahun. Selama kurun itu tidak ada upaya dari Novel untuk melarikan diri, mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti. Pimpinan KPK juga menegaskan Novel tidak ada kaitannya dengan perkara Budi Gunawan atau kasus politisi PDIP Adriansyah yang tertangkap tangan beberapa saat lalu. KPK mempersilakan penyidik Bareskrim melakukan segala upaya untuk kepentingan penyidikan kasus Novel. Termasuk jika diperlukan upaya rekontruksi maupun penggeledahan. “Kalau itu sesuai KUHAP dan boleh didampingi pengacara ya tidak masalah,” ujarnya. KPK sendiri hanya minta penangguhan penahanan. Belum memikirkan ke arah permintaan pemberhetian perkara atau SP3. Sementara itu KPK maupun pengacara Novel mengelak alumnus Akpol 1998 itu memiliki empat rumah mewah seperti yang disebutkan Kabareskrim Komjen Budi Waseso. Salah satu Pengacara Novel, M. Isnur mengatakan rumah kliennya hanya ada dua, dan itu semuanya sudah dilaporkan dan diverifikasi dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Dua rumah itu ada di Jl Menoreh utara XII / A7 Gajah Mungkur, Semarang, Jawa Tengah. Rumah kedua yang ditempati Novel selama ini di Jl Deposito T No 8, Kelapa Gading, Jakarta Utara. “Sepertinya ada upaya untuk membangun opini publik yang keliru dan menyesatkan,” keluh Isnur. Dia juga keberatan dengan sikap para penyidik yang membatasi para pengacara untuk mendampingi Novel. Menurut dia, para pengacara sebenarnya sejak Kamis malam pukul 2 sudah berada di Bareskrim. Namun tak ijinkan masuk untuk mendampingi Novel. “Tapi Kabareskrim menyebut mereka menunggu pengacara yang tak kunjung datang,” ujarnya. (byu/gun/aph/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: