PNS Diimbau Gunakan Produk Dalam Negeri

PNS Diimbau Gunakan Produk Dalam Negeri

INDRAMAYU- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Indramayu diimbau untuk menggunakan produk dalam negeri. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor : 510.1/554/Perek, tentang kewajiban memakai produk dalam negeri bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seluruh Direksi serta karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Bupati Indramayu, Hj Anna Sophanah, seperti yang ditulis Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu menuturkan, seluruh pimpinan organisasi pemerintah daerah (OPD) dan seluruh jajaran aparatur sipil negara serta seluruh direksi dan karyawan BUMD untuk menggunakan produk dalam negeri dalam berbagai aspek. “Surat edaran bupati terse­but dikeluarkan untuk menin­daklanjuti Surat Menteri penda­yagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : B/54/M.PANRB/2/2015 tentang penggunaan produk dalam negeri bagi Aparatur Sipil Ne­gara,” kata Kabag Humas dan Proto­kol Setda Indramayu, Drs Wawan. Dikatakan, semestinya semua pegawai melaksanakan secara konsisten ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produk dalam negeri dilingkungan instansi pemerintah Kabupaten Indramayu. Termasuk dalam pengadaan barang/jasa, terma­suk kegiatan rancang bangun dan perekayasa nasional, harus mengu­tamakan penggunaan pe­nyedia barang dan jasa nasional. “Hal ini untuk memak­si­malkan penggunaan hasil produksi dalam negeri, dengan memberikan preferensi harga untuk barang produksi dalam negeri dan penyediaan jasa pemborong nasional kepada perusahaan penyedia barang dan jasa,” ujarnya. Ketentuan mengenai pe­ning­katan penggunaan pro­duk dalam negeri tersebut, tam­bahnya,  diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, dalam bagian keempat pasal 85 sampai dengan pasal 90 dan INPRES nomor 2 tahun 2009 tentang penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: