65 SMAN/Swasta Ditarik Provinsi

65 SMAN/Swasta Ditarik Provinsi

CIREBON- Seluruh administrasi pengelolaan sekolah menegah atas dan sekolah menengah kejuruan negeri maupun swasta tahun ini diambil alih Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pengambilalihan tersebut sesuai dengan UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah pengganti UU 32/2004 yang menyebutkan bahwa pengelolaan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) seperti SMA/SMK akan diambil alih oleh dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi di setiap daerah. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Dr H Wahyo MPd, kepada Radar, Jumat (8/5). Untuk sementara ini, kata Wahyo, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis atau peraturan pemerintah (PP) dari UU tersebut berikut pergubnya. Tapi, pengambilalihan hanya di tingkat SMA/SMK, sementara sekolah dasar dan sekolah menengah pertama pengelolaannya masih di bawah pemerintah kota/kabupaten. Jadi semua administrasi termasuk anggaran untuk keperluan sekolah termasuk gaji guru ada di pemerintah provinsi. Untuk itu, pihaknya saat ini masih mengurus personil, peralatan, pembiayaan dan dokumen (P3D) PNS yang harus dipersiapkan untuk diserahkan kepada pemerintah provinsi. “Jumlah sekolah dikota cirebon yang sekitar 56 sekolah, untuk SMAN sendiri ada sembilan sekolah, swasta 20 sekolah, SMKN ada dua, SMK swasta ada 25 sekolah. Jumlah ini minus sekolah MA,” terangnya. Menurutnya, meski pengelolaannya berpindah, tapi pihaknya tetap berkoordinasi dengan pemerintah provinsi ketika ingin memberikan bantuan kepada peserta didik memalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi siswa SMA/SMK. “Kalau tujuannya untuk memajukan, membangun pendidikan dan mencerdaskan anak bangsa kita harus saling menyokong satu sama lain,” katanya. Seperti diketahui, BK Diklat saat ini tengah mengurus jumlah personel, peralatan, pembiayaan dan dokumen (P3D) PNS yang seluruh kewenangannya ditarik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kepala BK Diklat Anwar Sanusi mengatakan, jumlah PNS yang akan ditarik kewenangannya ke provinsi hanya pada guru PNS di SMA Negeri, termasuk kepala sekolahnya dan sederajat. Sehingga, pada akhirnya nanti kenaikan pangkat dan gaji guru berstatus PNS di Kota Cirebon ada di provinsi. “Jadi pada akhirnya jumlah PNS di Kota Cirebon secara tidak langsung berkurang. Siswa yang berstatus sekolah di SMA/SMK Negeri sederajat diambil alih oleh provinsi. Kami, tidak bisa mengubah aturan itu, karena aturan tersebut dari pemerintah pusat,” ucapnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: