Lagi, Temukan Makanan Kedaluwarsa
CIREBON- Penyidik Satreskrim Polres Ciko kembali menggerebek gudang makanan kedaluwarsa. Kali ini sebuah gudang milik Diding (42) di Blok Grewal, Setu Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, yang jadi sasaran polisi, Minggu (10/5). Penggerebekan tersebut merupakan pengembangan kasus atas penangkapan ST (36) warga Kelurahan Pesalakan, Sumber. ST ini diamankan di Pasar Celancang saat menjual makanan kedaluwarsa Jumat (8/5). Nah, dari pengakuan ST, dia biasa membeli makanan kedaluwarsa itu di Weru. Sementara Diding yang ditemui wartawan di sela-sela penggerebekan mengaku membeli makanan tersebut dari pasar kue di Panembahan, Kecamatan Plered. Makanan ia beli dan selanjutnya digiling menjadi pakan ternak. “Saya pegang surat izin mengelola makanan kedaluwarsa ini dari dinas peternakan kabupaten. Ini untuk dijadikan makanan ternak. Kalau ada yang mengaku membeli dari sini tentunya harus dibuktikan terlebih dahulu, karena saya tidak pernah menjual ke umum,” ujarnya. Menurutnya, setelah stok makanan kedaluwarsa yang akan dijadikan pakan ternak tersebut mencapai jumlah 3 ton, baru selanjutnya dikirim ke gudang penggilingan di Talun. “Saya beli dengan harga seribu perkilo, tinggal dikali saja untuk jumlah yang ada disini. Tapi saya tegaskan, saya tidak jual ke umum. Ini semua untuk pakan ternak,” imbuhnya. Namun, petugas nampak tidak begitu yakin dengan keterangan pemilik barang. Apalagi di tempat tersebut ditemukan nota-nota pembelian barang yang diecer atau dijual ke masyarakat umum dan adanya lembaran kertas kardus baru. “Kalau buat makanan ternak, lalu lembaran kertas baru ini buat apa,” ujar salah seorang penyidik sambil menunjukkan lembaran kertas kemasan baru yang ditemukan di gudang. Hasil penggeledahan dan pencarian barang bukti di tempat kedua ini memang tidak sebanyak di tempat pertama. “Ternyata bangunan ini punya pintu belakang. Di pintu belakang pula kita lihat ada jejak-jejak roda kendaraan. Sepertinya ada sebagian yang dikeluarkan dari dalam gudang,” ujar salah seorang penyidik, yang kemudian langsung memasang police line di bagian belakang gudang. Kapolres Cirebon Kota AKBP H Eko Sulistyo Basuki SIK SH MH melalui Kasubag Humas AKP Yana Mulyana SH mengatakan penggerebekan dua gudang penyimpanan makanan kedaluwarsa di Kabupaten Cirebon itu atas hasil pengembangan dari salah satu tersangka yang sudah diamankan sebelumnya karena menjual makanan kedaluwarsa. “Kita minta masyarakat hati-hati dan lebih cermat dalam memilih makanan, jangan tergiur dengan harga murah. Utamakan kualitas dan tentunya tidak kedaluwarsa,” ungkapnya. Seperti diberitakan, pada Jumat malam (8/5) lalu Polres Ciko juga menggerebek sebuah bangunan milik Solehah (42) di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Di rumah itu, ditemukan tumpukan makanan kedaluwarsa berbagai jenis. Di rumah itu, polisi kemudian mendokumentasikan barang-barang yang ada dan mengambil beberapa barang sebagai sample dan kemudian dijadikan barang bukti. (dri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: