Wakil Ketua DPRD Tersangka Korupsi

Wakil Ketua DPRD Tersangka Korupsi

Dugaan Penyalahgunaan CSR PT Sang Hyang Seri MAJALENGKA - Penyidik Kejaksaan Negeri (kejari) Majalenga mengusut dugaan penyalahgunaan bantuan Corporate Social Responsbility (CSR) program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Sistem Korporasi dari PT Sang Hyang Seri (SHS) pada tahun 2011/2012. Dengan menjerat tersangka AS yang masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka. Kasie Penkum Kejati Jabar Suparman SH MH yang timnya BKO ke Majalengka ikut penggeledahan dan pemeriksaan di beberapa tempat mengatakan, modus yang digunakan tersangka adalah membuat gapoktan fiktif. Artinya nama gapoktan ada tetapi anggota atau petaninya tidak ada. Gapoktan itu sendiri digunakan untuk menerima kucuran bantuan CSR dari PT SHS. “Kita menerima data bantuan CSR untuk gapoktan seluruh Majalengka senilai Rp16 miliar. Untuk kasus AS di Kecamatan Jatitujuh sebesar Rp3 miliar. Dengan dugaan penyalahgunaan sekitar Rp2,7 miliar, sisanya kemungkinan tersalurkan. AS merupakan ketua Gapoktan Renas Jati dengan 3 poktan dan membawahi ratusan hingga ribuan petani,” kata Suparman kepada Radar kemarin (11/5). Suparman menjelaskan, selain di Majalengka Kejati Jabar menurunkan tim di PT SHS Sukamandi Kabupaten Subang. Timnya mengawali penggeledahan dan pemeriksaan di rumah H Raskama Abddul Halim, karena di tempat itu SHS membuka SHS Shop yang merupakan toko penyalur bantuan. Hasilnya didapati dokumen penting, proposal, kuitansi dan surat-surat penting lainnya. “Kita ambil dokumen yang relevan dengan kasus yang ditangani. Kebetulan Haji Raskama sangat kooperatif, kita tidak kesulitan mendapatkan yang kita butuhkan. Bahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan SHS dan tersangka AS sepertinya lengkap dan tersedia. Kita bawa untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Suparman. Di tempat yang sama H Raskama menegaskan, dia siap diperiksa dan menjadi saksi. Karena dia berkeyakinan selama menjadi penyalur dari SHS semua bantuan ke gapoktan sudah tersalurkan. Mengenai pembayaran dari gapoktan maupun petani bisa dilihat dari dokumen yang ada. “Yang terkait dengan tersangka AS dokumennya ada, dan saya minta kejaksaan untuk segera menuntaskan kasus ini. Karena saya tidak mau disangka terlibat penyalahgunaan bantuan CSR. Saya sudah tua, jangan sampai saya meninggal dengan membawa tuduhan tidak baik,” sahut Raskama. Setelah melakukan penggeledahan di rumah Raskama, tim beranjak ke kediaman tersangka AS di Desa Babakan Kecamatan Kertajati. Tim sempat menunggu lama, pasalnya AS tidak berada di tempat. Setelah dihubungi kepala desa setempat, AS akhirnya datang. Tim kejaksaan langsung meminta berbagai data dan dokumen dari AS. “Bantuan tersebut bukan berupa uang tunai, akan tetapi berupa bibit, obat pertanian, dan pupuk. Kalaupun ada yang tunai karena ada perbedaan selisih harga pupuk pada waktu itu. Gapoktan yang saya pimpin menerima bantuan sebesar Rp2,1 miliar, saya membayar Rp607 juta. Sisanya Rp1,5 miliar masih belum tertagih di petani dengan berbagai alasan. Antara lain karena seringnya gagal panen pada tahun 2012 sehingga petani gagal bayar,” terang AS yang juga politisi Gerindra itu. Masih kata AS, ada program pemerintah yang salah berupa bantuan bibit yang namanya Cadangan Bibit Umum (CBU). Program bantuan itu gratis, sehingga petani berpikir yang dari SHS juga gratis dan petani tidak membayarnya. Padahal dari SHS berkewajiban tetap dibayar. “Saya mempertanyakan pemeriksaan kejaksaan ini, padahal sebelumnya saya juga telah diperiksa oleh perdata dan umum (datun). Kenapa baru sekarang ini ketika menjadi wakil ketua DPRD saya diperiksa, waktu saya masih jadi rakyat biasa aman-aman saja,” papar AS. AS mensinyalir ada keanehan dengan pemeriksaannya. Dia menyebut beberapa nama yang menerima bantuan jauh lebih besar. Ada indikasi penyalahgunaan, namun tidak pernah diaudit. Pemeriksaan tersebut juga tidak disertai pemberitahuan secara pribadi maupun ke instansi yakni di DPRD. “Tapi saya siap diperiksa, saya tidak takut dan saya berkomitmen membongkar korupsi di Majalengka. Dipenjara pun saya sudah pernah merasakan pada zaman rezim Suharto dulu,” katanya berapi-api. Menanggapi ketidakpuasan AS, Kajari Majalengka Mohamad Basyar Rifai SH MH melalui Kasi Intel Noordien Kusumanegara membantah pemeriksaan tersebut tidak prosedural. Kejaksaan melakukan pemeriksaan berdasar surat perintah penyidikan 02/02/23/SB0104 2015 tertanggal 13 April 2015. “Kalau pemeriksaan dan penggeledahan saya pikir tidak perlu izin prosedural sampai ke gubernur. Lain halnya lagi kalau dilakukan penangkapan, barulah prosedur itu kita gunakan. Mengenai pemeriksaan oleh datun, sebaiknya itu kita pisahkan karena perdata dan pidana itu berbeda kasusnya,” ungkap Noordien. Dia juga menampik unsur politis pemeriksaan AS, karena pihak kejaksaan tetap bekerja profesional dan proporsional. “Jangan kait-kaitkan kejaksaan dengan unsur pilitis lah, kita sudah ada protap yang berlaku. Siapapun warga negara Indonesia sama kedudukannya didepan hokum,” tandasnya. DPRD BELUM TERIMA SURAT DARI KEJARI Menyikapi penggeledahan rumah Wakil Ketua DPRD, Ketua DPRD Tarsono D Mardiana mengaku kaget. Apalagi itu menyangkut kasus dugaan korupsi. Pihaknya mengaku baru mengetahui persoalan yang membuat kaget semua pihak itu. Ia menyerahkan semua mekanisme tersebut kepada penegak hukum. “Bahkan kami sendiri belum menerima surat formal dari Kejari Majalengka tentang informasi ini. Saya juga baru mengetahui masalah ini,” terangnya di kantor DPC PDIP kepada Radar kemarin. Tarsono juga belum berspekulasi lebih jauh menyikapi persoalan tersebut karena masih menunggu proses hukum yang berlaku. Misalnya soal pergantian antar waktu (PAW), baru bisa diputuskan setelah adanya keputusan dari penegak hukum. Secara kelembagaan di tubuh DPRD, pihaknya tidak memiliki kewenangan tentang PAW mengingat itu rumah tangga atau internal lain. “Prosesnya kami hanya memiliki kewenangan mengurus administrasi setelah ada usulan PAW dari internal partai. Sekarang ini kan belum ada ada keputusan secara hukum. Kita tidak punya urusan karena itu rumah tangga masing-masing,” paparnya. Menurutnya, proses PAW tersebut nantinya akan ditempuh setelah adanya usulan dari internal partai. Kemudian akan diproses menyerahkan administrasi tersebut kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat, namun itu setelah ada keputusan hukum. “Setelah ada keputusan akan diselenggarakan PAW, baru dilanjutkan ke sidang paripurna,” tandasnya. (gus/ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: