Kemenkum HAM Banding Putusan PTUN

Kemenkum HAM Banding Putusan PTUN

Agung Tetap Gelar Rapimnas JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM bergerak cepat menyikapi putusan PTUN atas sengketa kepengurusan Partai Golkar. Mereka langsung mengambil sikap banding. Memori banding pun akan disusun dengan melibatkan sejumlah ahli hukum tata negara. Kabiro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Ferdinand Siagian mengatakan, Menteri Hukum dan HAM menghormati apapun putusan PTUN. Namun melalui kuasa hukumnya, Menkum HAM tetap akan mengajukan banding. ”Yang harus digarisbawahi dari keputusan PTUN, tidak ada putusan yang menyatakan kepengurusan Partai Golkar dikembalikan pada hasil Munas Riau,” ujar Ferdinand. Mengenai persoalan pilkada, Ferdinand mengatakan, instansinya menyerahkan sepenuhnya pada KPU. Dalam jumpa pers yang digelar di Kemenkum HAM Selasa pagi (19/5), hadir juga kuasa hukum pengurus Partai Golkar dari kubu Agung, Lawrence Siburian. Pria yang juga Ketua DPP Bidang Hukum Golkar kubu Agung itu mengaku sudah mengajukan banding usai putusan PTUN tersebut. Dengan pengajuan banding itu otomatis putusan PTUN tidak berlaku. ”Mereka menikmati kemenangan selama 15 menit,” ujarnya. Lawrence memaparkan alasan mengapa Golkar Agung harus banding. Mereka menilai, ada lima kejanggalan dalam putusan yang dibacakan Hakim Teguh Satya Bhakti itu. Munculnya putusan sela PTUN kemarin tidak menghalangi kubu Agung untuk menggelar rapat pimpinan nasional (rapimnas). Untuk kedua kalinya, kubu Agung menggelar rapimnas, yang agendanya kali ini khusus untuk persiapan menghadapi pilkada. ”Kami tetap sah untuk ikut pilkada. Putusan PTUN kemarin hanya berumur beberapa menit saja dan belum inkracht,” kata Agung Laksono. Rapimnas II kemarin mengundang seluruh perwakilan Plt DPD tingkat provinsi Partai Golkar. Keyakinan Agung juga didasari adanya surat tertulis dari KPU. Dalam surat dengan nomor 535/UND/V/2015, KPU mengirim undangan terkait sosialisasi tata cara penggunaan aplikasi pencalonan dalam pilkada 2015. (gun/aph/bay/byu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: