Kekasih Tersangka Ikut Ditangkap Polisi
CIREBON – Kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan MRM (19) warga Jl Aria Kiban, Kota Cirebon terus diselidiki polisi. Dan dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap AM (17) warga Pilangsari, yang tak lain kekasinya ikut terlibat kasus tersebut. AM ditangkap setelah polisi mendapat keterangan dari tersangka MRM. Dari pengakuan itulah, polisi kemudian berhasil mengamankan AM. Tanpa perlawanan, tersangka AM dibawa ke Mapolsekta Cirebon Utbar guna pemeriksaan terkait keterlibatannya dalam kasus curanmor tersebut. Dari kedua tersangka, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian, salah satunya motor Suzuki Satria FU milik korban Arief Wijaya (20) warga Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, yang hilang di tempat kos di Jl Aria Kemuning, Kelurahan Pekiringan, Kota Cirebon. Kepada Radar Cirebon, tersangka MRM mengaku, ia baru sekali mencuri sepeda motor. Bahkan untuk menyamarkan sepeda motor tersebut, ia mengubah warna body. “Motor saya jelek, jadi pengen punya yang bagus. Setlah dicuri, saya perteli lalu pelek dan akinya di jual. Motornya juga saya cat hitam biar tidak bisa diketahui polisi dan pemiliknya,” akunya singkat. Kanit Reskrim AKP Rynaldi N Sitinjak SH MH menegaskan, pelaku akan dikenakan pasal 363 Ayat 5e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun. “Kita masih telusuri, dua motor lainnya yang diduga kuat merupakan hasil kejahatn,” tegasnya. (dri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: