Uha Siap Buka-bukaan

Uha Siap Buka-bukaan

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek SIAK KUNINGAN- Lagi, dua pejabat diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan terkait kasus dugaan korupsi proyek Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kuningan, Selasa (14/12). Keduanya adalah Kabid Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Rd Markum dan Kabid Penyehatan Lingkungan, pada Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya, H Atoni. Seperti pejabat lain, mereka diperiksa di ruang Tipidsus. Hanya pemeriksaan Rd Markum dilakukan pagi, sekitar pukul 9.00, sedangkan H Atoni pukul 13.00. Proses pemeriksaan dilakukan secara tertutup. Tidak ada satu pun pekerja pers boleh mengambil foto, apalagi mewawancarai mereka. “Betul tadi dipanggil sebagai saksi. Jaksa menanyakan seputar proses lelang saja. Tidak jauh dari itu, karena tupoksi saya ketika itu sebatas panitia pengadaan,” aku H Atoni saat dihubungi Radar usai pemeriksaan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek SIAK Disdukcapil, Reza saat mau dikonfirmasi melalui telepon selularnya tidak diangkat. Kabar mengejutkan datang dari terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana CV Agung Sedayu senilai Rp40 juta, Uha Juhana. Kepada Radar, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal ini menyatakan siap untuk menjadi saksi keterlibatan para pejabat terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek SIAK ini. “Saya tahu banyak soal itu. Saya juga tahu siapa saja penerima uang dalam proyek itu. Saya siap jadi saksi,” koar Uha. Seperti diberitakan, sebelumnya aparat Kejari Kuningan sudah memeriksa 4 pejabat Disdukcapil terkait persoalan ini. Mereka diperiksa sebagai saksi, terutama seputar dugaan korupsi proyek SIAK senilai Rp486 juta tersebut. Diduga kuat, kasus ini dilaporkan orang internal Disdukcapil karena merasa tidak puas dengan hasil proyek tersebut, terutama perihal pengadaan komputer. Saat itu, proses lelang sudah berakhir, pemenang lelang pun ada. Panitia lelang selesai bertugas. Tapi mendadak 2 kepala bidang (kabid) yang ditawari sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) menolak dengan alasan tak pasti. Begitu saat PPK dipegang oleh salah satu pejabat Disdukcapil lain, ia tiba-tiba mengundurkan diri. Padahal ketika itu proyek sudah berjalan. Sebelumnya, tudingan adanya tindak pidana korupsi pada proyek Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tahun 2010 senilai Rp486 juta mendapat bantahan dari beberapa pihak terkait. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek SIAK, Rd Markum mengaku pernah menjabat kepala bidang di Disdukcapil Kabupaten Kuningan. Ia pun terlibat dalam panitia lelang proyek SIAK. Tapi setelah proses lelang selesai, dia mengaku sudah tidak lagi terlibat. “Saya sempat ditunjuk PPK, tapi keburu dimutasi. Jadi tidak sampai tanda tangan kontrak dengan pihak ketiga, apalagi sampai proses pembayaran kegiatan,” aku pejabat yang kini duduk sebagai Kabid Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kuningan itu. Ia pun mengaku tidak tahu persis kasus yang menimpa proyek SIAK tersebut. Ia hanya prihatin sekaligus berharap, semua yang mencuat ke permukaan hanya bersifat dugaan. “Saya berharap semua selamat,” ujarnya kepada Radar. Bantahan keras juga dilontarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Drs H Maman Hermansyah MSi. Mantan Kabag Kesejahteraan Rakyat Setda itu merasa menjadi orang yang paling dipojokkan dalam masalah ini. “Saya sendiri bingung, dari mana asal tuduhan itu,” tanya Maman, via telepon selularnya saat dihubungi Radar, Selasa (13/12). Dijelaskan Maman, semula PPK proyek SIAK dipegang Rd Markum. Tapi karena dimutasi keluar Disdukcapil, maka ia menunjuk pejabat lain, Yaya Kuswaya. Tapi ia dibuat bingung, karena tiba-tiba Yaya menolak, bahkan meminta untuk non job dari jabatannya. Ia ingin menjadi tenaga fungsional saja. “Pak Yaya itu seperti bingung. Tiba-tiba ingin non job saja. Saya bilang silakan buat pengajuan pengunduran diri ke Pak Sekda, tapi memang disetujui. Sekarang dia (Yaya, red) menjadi fungsional di Inspektorat,” kata Maman. Setelah pengunduran diri Yaya, jabatan PPK akhirnya kosong. Untuk kelancaran kegiatan, ia pun mengambil alih jabatan PPK merangkap PA (pengguna anggaran). Sampai hadirnya pejabat baru, Reza. “Setelah ada pejabat baru, saya bentuk lagi PPK. Berarti terakhir PPK dipegang Pak Reza. Tapi selama kekosongan itu memang sama saya,” jelas Maman. (tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: