Walikota Tinggal Tunjuk Dirtek PDAM
KEJAKSAN - Hingga saat ini Direktur Teknik (Dirtek) di PDAM Kota Cirebon masih dipegang oleh Pejabat Sementara (Pjs) Sopyan Satari SE MM. Pria yang akrab disapa Opang itu juga menjabat Direktur Utama PDAM. Sedikit banyak stabilitas kinerja terganggu. Karena itu, perlu segera dipilih dirtek baru. Persiapan sudah final, calon pun sudah ada. Hanya saja, semua menunggu instruksi resmi dari walikota. Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Cirebon Akhyadi SE mengatakan, dalam menentukan dirtek PDAM, ada dua pola yang dapat diterapkan. Pertama, Bagian Perekonomian membentuk tim dan menggelar seleksi untuk jabatan tersebut. Saat tim diumumkan, seleksi dilakukan oleh pihak ketiga. Hal ini untuk menjamin transparansi dan objektivitas dalam memberikan penilaian. “Tim seleksi dibentuk walikota. Itu jika pola pertama yang digunakan,” ujarnya kepada Radar, akhir pekan kemarin. Untuk selanjutnya, kata Akhyadi, pemilihan dirtek PDAM dapat diterapkan pula menggunakan pola kedua. Yakni, walikota selaku pemilik PDAM Kota Cirebon menunjuk langsung dengan catatan memenuhi persyaratan yang ada dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 10 tahun 2013 tentang Tata Cara dan Mekanisme Seleksi Calon Direksi PDAM. Pria yang pernah menjadi Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Kota Cirebon itu menjelaskan, untuk posisi Dirtek PDAM tidak harus dari unsur teknik. Terpenting, telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Misalnya, memiliki sertifikat pernah mengikuti pelatihan manajemen air. Menentukan dirtek PDAM tidak ada batasan dan target. Hanya saja, kata Akhyadi, ada aturan yang menentukan jabatan Pjs paling lama 6 bulan. Untuk itu, Akhyadi bersama tim dan Dewan Pengawas PDAM Kota Cirebon akan menghadap Walikota Drs Nasrudin Azis SH. “Kita akan berikan telaah staf agar walikota memiliki pandangan,” tukasnya. Terkait hal itu, Direktur Utama PDAM Kota Cirebon Sopyan Satari SE MM menyampaikan, sejauh ini kinerja PDAM tidak mengalami gangguan. Hanya saja, untuk koordinasi teknis khususnya, sedikit banyak perlu saluran lebih panjang. Karena itu, dia mengharapkan segera adanya Dirtek baru yang akan bekerjasama dengan direksi lain dalam membangun PDAM Kota Cirebon. Kasubag Badan Usaha Milik Daerah Bagian Perekonomian Setda, Ida Kurniasih SSi menjelaskan, mekanisme pemilihan direksi tercantum jelas dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang PDAM. Dikuatkan Perwali Nomor 10 tahun 2013 tentang hal yang senada. Semua aturan itu merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM. Ida mengatakan, tim seleksi berasal dari Pemkot Cirebon dan dapat pula menggandeng unsur independen yang kompeten. “Boleh saja bekerjasama dengan perguruan tinggi, akademisi, atau lembaga kompeten terkait lainnya,” ujarnya. Waktu pemilihan secara normatif sekitar satu bulan. Namun, dalam praktik dapat lebih dari waktu tersebut. Calon dirtek PDAM tidak harus dari internal mereka. Pihak luar, lanjut Ida, dapat mengajukan untuk menjadi dirtek sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Namun, untuk pihak luar PDAM memiliki syarat yang cukup ketat. Seperti, memiliki pengalaman kerja minimal 15 tahun mengelola perusahaan dibuktikan dengan surat keterangan penilaian baik. Di samping itu, untuk memastikan pihak luar dipilih secara objektif, ada aturan yang melarang terikat hubungan keluarga dengan walikota, wakil walikota, dewan pengawas dan direksi. “Prinsipnya semua sudah siap. Tinggal menunggu instruksi dari walikota,” ucapnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: