Abraham Sebut Kasus Novel Ditutup sejak Era SBY
JAKARTA- Sidang gugatan praperadilan Novel Baswedan telah memasuki fase mendengarkan keterangan saksi. Dalam sidang kemarin(4/6), kuasa hukum Novel menyodorkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad sebagai salah seorang saksi. Dalam kesaksiannya, Samad mengatakan jika penangkapan Novel tidak patut dilakukan. Pasalnya, kasus Novel sudah dinyatakan ditutup sejak era Presiden SBY di tahun 2012. Saat ketegangan antara KPK dengan Polri memanas, SBY memerintahkan Kapolri saat itu, Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut. “Bahkan keputusannya disampaikan dalam pidatonya,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Saat itu, sebagaimana cerita Samad, KPK, Polri dan SBY pernah melakukan perundingan yang difasilitasi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Sudi Silalahi. Ada tiga keputusan yang dihasilkan dalam perundingan tersebut. Yaitu, pertama, SBY meminta KPK dan Polri menahan diri. Kedua, penanganan kasus simulator SIM diberikan ke KPK. Ketiga, tidak menahan Novel Baswedan. “Pak Timur menyanggupi, kasus Novel pun hilang,” ungkapnya. Tak hanya itu, Samad juga mengatakan Kapolri selanjutnya, Jenderal Pol Sutarman pernah memastikan penutupan kasus Novel. Hal itu didapatkan Samad saat memproses berkas pensiun dini Novel untuk menjad penyidik tetap KPK. “Saya tanya Pak Sutarman, dia bilang kasusnya sudah dihentikan. Makanya saya terima,” tandasnya di depan hakim tunggal Zuhairi. Selain itu, Sutarman juga menegaskan jika penutupan kasusnya sebagai keputusan institusi, bukan keputusan Kapolri Timur Pradopo. Atas dasar itulah, Samad benar-benar meyakini jika kasus Novel sudah clear. Ditemui di sela-sela persidangan, kuasa Hukum Polri, Joel Baner Toendan membantah pernyataan Samad. Menurutnya, kasus Novel Baswedan tidak ditutup, melainkan ditunda penanganannya. “Enak sekali orang berbuat salah, lalu ditutup kasusnya,” ungkapnya. Keyakinan Joel dilandasi atas tidak adanya bukti hitam diatas putih terkait penutupan kasus tersebut. “Kalau ditutup, mana SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” imbuhnya. Samad sendiri menyadari, jika tidak adanya pernyataan hitam di atas putih akan menjadi persoalan. Hanya saja dirinya mengatakan, situasi saat itu tidak memungkinkan untuk dilakukannya hal tersebut. “Presiden lho, kepala negara. Masa kita mau minta Presiden membuat pernyataan hitam di atas putih, gak masuk akal,” pungkasnya. Lantas, ketika ditanya hubungan diangkatnya kasus Novel dengan kasus Simulator SIM dan Komjen Budi Gunawan, Samad enggan berkomentar. Dia menyerahkan penilaian tersebut kepda hakim. (far)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: