Angkutan Umum Harus Berbadan Hukum
INDRAMAYU– Penyedia jasa angkutan umum ke depan tidak bisa lagi dikelola perseorangan, karena harus berbadan hukum. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, Drs H Zakaria Joko Hartawan MSi mengatakan, sebagai persiapan hal tersebut pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada awak angkutan maupun penyedia jasa angkutan. Joko menjelaskan, aturan tersebut sesuai dengan Undang-undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan pasal 139 ayat (4) yang menyebutkan, penyedia jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 74/2014 tentang angkutan jalan, pasal 79 ayat (2) menyebutkan, Badan Hukum Indonesia berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perseroan terbatas dan koperasi. “Aturan ini memang baru akan diberlakukan pada bulan Januari 2016, meskipun demikian kami harus melakukan sosialisasi dari sekarang,” tandas Joko. Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishubkominfo, Opik Hidayat S Sos menambahkan, seluruh pengusaha angkutan harus memahami persoalan ini dan segera membentuk badan hukum. Badan hukum yang bisa menjadi alternatif adalah dengan membentuk koperasi, misalnya koperasi angkutan kota. “Harapan kami, pada saat aturan ini sudah diberlakukan pada bulan Januari 2016, semua jasa angkutan yang ada di Indramayu sudah berbadan hukum,” kata Opik. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: