Dahlan: Saya Akan Lawan Perampok Uang Negara

Dahlan: Saya Akan Lawan Perampok Uang Negara

\"\"JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menabuh genderang perang terhadap oknum-oknum yang dinilai sebagai perampok uang negara. Ini terkait dengan sengketa jalan tol lingkar luar Jakarta (JORR) yang melibatkan Jasa Marga dan pihak swasta. Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan, saat ini tengah ada pihak swasta yang ingin merebut jalan tol yang kini dikelola Jasa Marga. ”Mereka ini sudah merampok uang negara sebanyak dua kali. Sekarang mereka mau merampok yang ketiga kalinya. Karena itu, saya akan mem-protect Jasa Marga sekuat tenaga,” ujarnya saat konferensi pers dadakan di Kantor Kementerian BUMN kemarin (20/12). Kasus itu sendiri bermula dari rencana pembangunan JORR (Kampung Rambutan - Pondok Pinang dan Taman Mini - Cikunir) dan Harbor Road (Tanjung Priok - Pluit) pada pertengahan 1990an. Kontraktor kedua proyek itu adalah konsorsium Hutama Yala, gabungan PT Hutama Karya dan PT Yala Perkasa. Menurut Dahlan, perusahaan itu kemudian berutang kepada BNI sebesar Rp2,5 triliun untuk dana pembangunan tol. Namun, setelah diaudit, ternyata hanya sekitar Rp1 triliun yang digunakan untuk pembangunan tol. Kredit itupun akhirnya macet dan aset-aset perusahaan diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). ”Artinya, mereka sudah merampok uang negara yang sedemikian besar,” katanya. Selanjutnya, perampokan kedua terjadi karena ada oknum Hutama Karya yang menerbitkan commercial paper (CP) dan medium term notes (MTN) senilai total Rp1,2 triliun pada periode 1994 - 1998. ”Berdasar audit, uangnya juga tidak digunakan untuk membangun tol, tapi jatuh ke oknum-oknum itu juga,” terangnya. Kasus ini sempat menjadi kontroversi ketika dugaan kasus korupsi JORR ini dihentikan penyidikannya setelah Jaksa Agung MA Rahman ketika itu, menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk tersangka Djoko Ramiaji pada 11 Juni 2003. Padahal, sebelumnya dua tersangka lain telah divonis, yakni mereka adalah Tjokorda Raka Sukawati, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) dan Thamrin Tanjung, bekas Koordinator Lapangan proyek JORR. Pada September 2010 lalu, Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Suding sempat mendorong Kejaksaaan Agung agar membuka kembali kasus korupsi tersebut, serta memeriksa kembali pihak-pihak yang diduga terkait, seperti Djoko Ramiaji dan Siti Hardianti Rukmana. Saat ini, kata Dahlan, pihak swasta itu kembali ingin mengambil alih jalan tol yang kini dikelola Jasa Marga. Setelah asetnya disita BPPN, jalan tol tersebut kemudian diserahkan ke pemerintah. Lalu, oleh Kementerian PU diserahkan ke Jasa Marga pada 1998. Setelah itu, Jasa Marga sebagai pengelola sudah mengeluarkan uang Rp500 miliar untuk membayar utang-utang pihak swasta, serta menambah investasi triliunan lagi untuk menyambung jalan tol tersebut. ”Lha, masak sekarang mau diambil lagi. Ini bisa jadi perampokan yang ke tiga kalinya. Mungkin mereka ngiler dengan omzet jalan tol itu yang per harinya mencapai Rp1 miliar. Saya akan lawan ini,” tegasnya. Menurut Dahlan, Kementerian BUMN akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaaan Agung agar aksi pengambil alihan jalan tol yang dikelola Jasa Marga tersebut bisa dicegah. “Kami melihat, ada pihak-pihak tertentu yang kelihatannya akan menggunakan aparat negara untuk mengambil jalan tol itu. Kami khawatir akan ada permainan di situ, makanya saya akan minta bantuan Kejaksaan Agung secepatnya,” ujarnya. Ketika ditanya, siapakah pihak-pihak yang dimaksud itu, Dahlan menjawab. “Anda tahu lah, itu Djoko Ramiaji dan kawan-kawannya,” sebutnya. Ketika ditanya terkait hubungan Djoko Ramiaji yang menjadi besan Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Dahlan menyatakan, hal ini tidak ada urusannya dengan Hatta Rajasa. Lalu, bagaimana jika Djoko Ramiaji dan kawan-kawannya menuntut Kementerian BUMN? “Silakan saja, kami punya bukti setumpuk untuk membuktikan bahwa jalan tol itu sah milik Jasa Marga. Kami juga bisa menuntut balik,” ujarnya. (owi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: