Pengusaha Abaikan Pajak Reklame

Pengusaha Abaikan Pajak Reklame

SUMBER-Berdasarkan operasi terpadu, Dinas Pendapatan Kabupaten Cirebon mendapati banyak pengusaha yang mengabaikan pajak reklame. Bukan hanya para pengusaha yang memasang iklan di media reklame miliknya sendiri, namun para pengusaha advertising pun seolah tutup mata dalam membayar pajak reklame kliennya. Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Bidang Penggalian Potensi Pajak Dinas Pendapatan Kabupaten Cirebon Tata Sunirta mengatakan, para pengusaha reklame itu hanya mengutamakan proses perizinan. Sementara pembayaran pajak reklame dipandang sebelah mata. \"Bukan saja perizinan padahal, tetapi juga pajak harus diproses,\" ujarnya. Tata pun mengaku sudah melakukan teguran pada pengusaha yang memasang reklame tanpa membayar pajak. Pihaknya memberikan deadline selama 7 hari agar para pengusaha itu segera memproses pembayaran pajak. Bila masih tetap diabaikan, Tata pun mengaku akan menertibkan reklame tanpa izin itu bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja. \"Kami beri tenggat waktu selama sepekan. Kalau tidak diindahkan, kami akan segera mengambil tindakan,\" tuturnya. Dari operasi terpadu tersebut, kata Tata, diketahui bila terdapat sejumlah pengusaha memasang reklame melalui jasa advertising. Dalam kesepakatan, biaya pemasangan iklan tersebut sudah termasuk pajak. Namun dalam kenyataannya pajak tersebut tidak dibayarkan oleh pihak advertising. \"Maka dari itu kita coba lakukan teguran-teguran pada pihak terkait sehingga mereka bisa segera menyelesaikan pembayaran. Mengingat, pajak reklame ini memiliki potensi yang luar biasa,\" tuturnya. Tata pun mengaku operasi terpadu yang digelar dua hari berturut-turut cukup membuahkan hasil yang positif. Pasalnya tak sedikit wajib pajak yang didatangi segera melakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang ada. \"Kami telah mengevaluasi, dan hasil operasi terpadu dua hari itu, diketahui bahwa tim mampu meningkatkan pajak di dua sektor yakni pajak restoran dan reklame. Kegiatan ini akan terus kita lakukan sehingga potensi pajak yang ada bisa tergarap maksimal,\" tukasnya. Selain operasi terpadu ini, Tata mengaku dalam waktu dekat ini akan segera mengeluarkan surat edaran pada pengusaha yang memiliki mobile branding. Maksudnya, para pengusaha yang melakukan promosi produk atau jasa dengan media mobil atau kendaraan, juga akan dikenakan pajak. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: