Polisi Awasi Kemungkinan Bentrok
Kejari Siap Tangani Pelanggaran Pilkades MAJALENGKA – Menghadapi pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 13 Juni besok, pihak keamanan akan mengerahkan 1.365 personel untuk pengamanan. Hal itu disampaikan AKBP Yudi Sulistianto Wahid SIK saat menggelar apel gelar pasukan Operasi Pamong Sindangkasih 2015, di lapangan Mapolres Majalengka, Kamis (11/6). Personel tersebut terdiri dari 560 anggota Polres, 360 anggota TNI dari Kodim 0617, 225 anggota Satpol PP, BKO Personel Sat Brimob Polda Jabar sebanyak 100 personel, dan 120 personel asal Dit Sabraha Polda Jabar. “Semuanya akan kita kerahkan untuk pengamanan pilkades, sekaligus sebagai antisipasi jika terjadi sesuatu yang tidak di inginkan dan sangat merugikan. Diantaranya bentrok, money politic dan hal-hal yang dianggap membahayakan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam pelaksanaan pilkades,” ungkapnya. Sementara itu, Wakil Bupati Majalengka DR H Karna Sobahi MMPd berpesan kepada seluruh calon dan tim sukses untuk mengendalikan diri dalam pelaksanaan pilkades, karena Pilkades bukan pengalaman pertama. “Pelasanaan pilkades serentak ini baru pertama kali, namun pilkadesnya sudah sering dilaksanakan. Oleh karena itu saya berpesan kepada calon dan tim sukses untuk tetap mengendalikan diri dan tetap menjaga kondusivitas wilayah serta bersaing secara sportif,” pungkasnya. Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka siap memproses perkara hukum pidana yang kemungkinan terjadi selama proses Pilkades serentak. Kepala Kejari Majalengka M Basyar Rifai SH MH menjelaskan, pihaknya memang tidak dilibatkan langsung dalam proses pengamanan Pilkades serentak. Karena tidak ada satgas gakumdu (penegakkan hukum terpadu) layaknya saat pemilu legislatif atau pemilihan kepala daerah (Pilkada). Kejari hanya memantau, karena fungsi pengamanan ada di kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah melalui satuan polisi pamong praja. “Mungkin ketika ada kejadian yang menimbulkan pelanggaran tindak pidana umum, nanti diproses kepolisian dulu baru nanti kita siap memproses pelimpahan kasusnya,” kata Basyar kepada wartawan di kantornya, kemarin (11/6). Mengenai potensi pelanggaran atau sengketa Pilkades, Basyar menganggap jika hal tersebut bakal ditangani dengan pidana umum (KUHP). Sebab pelaksanaan Pilkades memang tidak mengacu kepada undang-undang kepemiluan. Berbeda dengan Pileg atau Pilkada yang mengacu pada Undang-undang tersendiri tentang kepemiluan, sehingga penanganan pidananya ditangani satgas Gakumdu. Misalnya untuk potensi pelanggaran Pilkades dalam bentuk money politic, itu akan diproses dulu di kepolisian dan dilakukan penyidikan ke arah pasal apa tindak pidana umumnya. Atau ketika terjadi unsur suap, ajakan golput, perjudian tebak calon pemenang, perkara-perkara semacam ini yang jika di pelaksanan Pilkades atau Pileg bisa diproses berdasarkan Undang-undang kepemiluan, di Pilkades serentak kemungkinan hanya ditangani berdasarkan pidana umum. Kajari mengimbau seluruh elemen dapat menyukseskan Pilkades serentak, apalagi baru pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Majalengka.Ssehingga dalam seluruh tahapan pelaksanaannya bisa berlangsung kondusif tanpa ada gangguan, apalagi yang menjurus tindakan pidana. Para kades terpilih nantinya juga diharapkan bisa menjalankan amanat sesuai peraturan perundangan yang berlaku, sehingga bisa terbebas dari jeratan hukum. Apalagi dalam mengemban tugas akan diamanati anggaran dari negara yang cukup besar, sehingga diharapkan mampu mengelola dengan baik dan jangan sampai ada penyalahgunaan. (bae/azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: