PNS Dimanja Lagi, Mudik Pakai Mobdin

PNS Dimanja Lagi, Mudik Pakai Mobdin

Melengkapi Gaji Ke-13 dan Rapel Kenaikan Gaji JAKARTA- Mendekati Ramadan, kabar baik kembali menghampiri para pegawai negeri sipil (PNS). Jika sebelumnya gaji ke-13 dan rapel kenaikan gaji dipastikan akan dicairkan bulan Juli menjelang Lebaran, kali ini ada kebijakan baru lagi lagi. PNS boleh mudik menggunakan mobdil dinas (mobdin). Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Yuddy Chrisnandi. Dia mempersilakan mobdin PNS digunakan untuk mudik. Tentu kabar tersebut cukup mengejutkan, mengingat sebelumnya hal itu dilarang. Yuddy yang ditemui usai mengikuti istighosah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kemarin menuturkan, tidak ada yang salah dengan kebijakan tersebut. Justru menurutnya, hal itu dapat membantu meringankan beban PNS yang ingin mudik ke kampung halaman untuk berkumpul bersama keluarga. Apalagi, jika PNS memiliki jumlah keluarga yang cukup banyak. “Bisa dibayangkan biayanya. Dari pada menggunakan pesawat atau kereta yang biayanya cukup mahal, kan lebih baik menggunakan apa yang ada,” tuturnya. Kegiatan ini, disamakannya saat mobdin PNS digunakan untuk mengantar anggota keluarga sakit untuk berobat. Begitu pula, saat dimanfaatkan untuk mengantar anak sekolah yang kebetulan satu arah dengan lokasi kerja. “Kan akan mubadzir jika pakai taksi. Mobil dinas itu diberikan pada pegawai pemerintah untuk memudahkan mobilitas yang mendukung kegiatan-kegiatannya dan kepentingan lain yang bermanfaat,” urai Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu. Namun, ada catatan penting yang harus digaris bawahi. Ketentuan itu diperbolehkan asal PNS tersebut memang tidak memiliki kendaraan atau mobil lainnya. “Tapi jika ada mobil pribadi, tapi mobil dinas yang digunakan untuk hal-hal pribadi, itu baru tidak etis,” tegasnya. Rencananya Ke­men­terian PAN-RB akan menge­luarkan surat edaran un­tuk menindaklanjuti wacana itu. Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menyampaikan kebijakan itu masih dirumuskan. Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu didetailkan. Misalnya, mengenai persya­ratan penggunaan dan tanggung jawab ketika terjadi kerusakan atau kecelakaan. “Nanti secara detail akan ada dalam surat edaran. Ditunggu saja,” katanya. Herman menuturkan, kebijakan penggunaan mobil dinas untuk mudik ini dilakukan setelah berkaca dari aturan sebelumnya. Menurutnya, meski sebelumnya secara tegas dilarang, namun nyatanya banyak yang sembunyi-sembunyi melanggar. Mereka tetap pulang ke kampung halaman dengan menggunakan mobil negara. “Jadi daripada digunakan sembarangan, baiknya diatur saja,” ungkapnya. Sebelumnya, Sekretariat Kabinet menginformasikan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan gaji ke-13 dan pembayaran rapelan kenaikan gaji 2015. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun dipastikan panen rezeki pada Juli nanti. Hal ini juga diakui Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Herman Suryatman. Dia mengatakan pihaknya sudah menerima salinan dua PP tersebut dari Istana. “Paling lambat pekan pertama Juli bisa cair,” ujarnya. PP Nomor 28 Tahun 2015 mengatur tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 kepada PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, serta penerima pensiun/tunjangan. Adapun PP Nomor 30 Tahun 2015 mengatur tentang Perubahan ke-17 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Herman menyebut, selain PNS dan TNI/Polri, gaji ke-13 juga akan dinikmati para pejabat negara, mulai dari presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua dan anggota MPR, DPR, DPD, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), KPK, hingga gubernur dan wakil gubernur serta bupati/walikota dan wakilnya. Menurut Herman, pencairan gaji ke-13 memang selalu dilakukan menjelang perayaan Lebaran. Gaji tambahan ini diharapkan berperan sebagaimana tunjangan hari raya (THR) yang diterima para pegawai swasta. “Saat puasa dan Lebaran, kebutuhan rumah tangga kan biasanya naik, jadi gaji ke-13 ini mudah-mudahan bisa meringankan,” katanya. Sementara itu, terkait rape­lan kenaikan gaji, Herman menga­takan jika besaran kenaikan gaji PNS 2015 sudah ditetapkan sebesar 6 persen, sedangkan untuk pensiunan naik 4 persen. Aturan ini sebenarnya sudah berlaku sejak Januari 2015, namun baru dicairkan setelah terbitnya PP. “Jadi, nanti dirapel (periode) Januari-Juni, dicairkan bareng gaji ke-13,” ujarnya. (mia/end)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: