Polres Musnahkan Ribuan Botol Miras
SUMBER - Polres Cirebon memusnahkan barang bukti berupa minuman keras, narkoba dan knalpot bising di halaman GOR Ranggajati, kemarin (17/6). Barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja kering sebanyak 1,447 gram, sabu 0,0874 gram, miras 6.575 botol, tuak 6.160 liter, ciu 738 botol, obat keras 784 butir, dan 1.515 knalpot bising. Untuk barang bukti berupa narkoba dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara miras dan knalpot bising dimusnahkan dengan cara digilas stoom. Kapolres Cirebon, AKBP Chiko Ardwiatto melalui Wakapolres Kompol Agung Reza mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi penyakit masyarakat dari masing-masing polsek di wilayah hukum Polres Cirebon sejak Februari sampai Juni 2015. Hingga saat ini Polres Cirebon juga telah melakukan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap 32 pelaku. “Pagi hari ini kita memusnahkan mulai dari miras, narkoba dan knalpot bising. Ini kita lakukan sebagai cipta kondisi awal menjelang Ramadan,” tuturnya, kemarin (17/6). Dalam pemusnahan barang bukti itu, turut hadir Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi, Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Dedie Triharyadi SH MH, Kepala Pengadilan Negeri Sumber M Noor, dan unsur muspida lainnya. Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga mengundang organisasi masyarakat dan LSM. “Kenapa kita libatkan LSM dan ormas, ini agar mereka nanti turut membantu dalam mengawasi peredaran barang-barang terlarang ini. Karena informasi dari masyarakat lah yang kita utamakan. Sehingga mereka (LSM dan ormas, red) bisa turut aktif dalam memberikan informasi untuk bisa segera kita tindaklanjuti tanpa melakukan upaya paksa,” tukasnya. Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi mengapresiasi langkah kepolisian. Sebagai kepala daerah, dirinya mendukung pengawasan peredaran miras dan narkotika di Kabupaten Cirebon. “Baik miras ataupun narkotika, ini bisa menjadi hal yang mengancam generasi kita,” tukasnya. (kmg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: