Dua Mantan Kades Bersaing di Cikeusal

Dua Mantan Kades Bersaing di Cikeusal

TALAGA – Pilkades serentak di Desa Cikeusal Kecamatan Talaga diikuti dua calon yang merupakan mantan kepala desa, yakni calon nomor urut 1 Sastrawijaya dan calon nomor urut 2 H Dedih Supriadi. Pilkades di Cikeusal mengundang perhatian masyarakat, baik warga Cikeusal maupun masyarakat dari luar Desa Cikeusal bahkan dari luar Kecamatan Talaga. Sehingga lokasi pemungutan suara dipadati ribuan masyarakat. Dengan jumlah DPT 1.272 dan jumlah yang menggunakan hak pilih 1.062 suara, Sastrawijaya memperoleh 384 suara. Sementara Dedih Supriadi memperoleh 669 suara, dan 9 suara tidak sah. Sehingga Dedih Supriadi berhak memimpin Desa Cikeusal enam tahun mendatang. “Alhamdulilah, harapan dan keinginan saya bisa terkabul dan terpilih kembali menjadi Kepala Desa Cikeusal. Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat Desa Cikeusal yang telah melaksanakan hak pilih, kepada tim sukses dan para pendukung yang telah bekerja keras siang dan malam. Termasuk kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah memilih saya,” tuturnya kepada Radar kemarin. Dengan kembali terpilih menjadi kades Cikeusal, dirinya berharap dan memohon kepada seluruh lapisan masyarakat mendukung dalam rangka melaksanakan roda pemerintah dan roda pembangunan di Desa Cikeusal. Dirinya meminta masyarakat kembali bersatu, walaupun periode lalu Desa Cikeusal sempat dipimpin Sastrawijaya. Dedih sendiri pernah menjabat Kades Cikeusal selama dua periode. “Saya berharap kepada seluruh masyarakat tidak ada lagi jurang pemisah. Meski selama pilkades sempat terjadi perbedaan pendapat dan perbedaan pilihan, namun saya berharap perbedaan itu hanya sebatas sampai pilkades. Mari kita satukan kembali kebersamaan diantara kita semua. Sebab kapasitas saya tidak hanya menjadi milik keluarga ataupun hanya menjadi milik para pendukung saya, akan tetapi saya akan menjadi milik seluruh rakyat Desa Cikeusal,” pungkasnya. (har/adv/opl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: