1,7 Juta Butir Petasan Diamankan

1,7 Juta Butir Petasan Diamankan

INDRAMAYU- Sebanyak 1,7 juta butir petasan yang hendak dikirim ke wilayah Jakarta dan Banten, berhasil digagalkan petugas Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu. Petasan tersebut diangkut mobil pikap bernomor polisi A 9571 K. Petugas juga mengamankan pemiliknya, NR (40) warga Desa Rambata Kulon, Kecamatan Sindang. Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Niko N Adi Putra menjelaskan, penggagalan pengiriman petasan tersebut berawal dari laporan dari warga. Informasi yang diterima, ada mobil pikap yang mengangkut petasan dalam jumlah banyak. “Dari informasi tersebut petugas kemudian menuju ke lokasi yang disebutkan. Ketika hendak tiba ke lokasi, petugas berpapasan dengan mobil pikap yang dimaksud. Melihat kendaraan tersebut petugas langsung curiga dan menduga mobil tersebut membawa petasan seperti yang dilaporkan itu. Petugas kemudian mengejarnya,” ujar Niko, kepada Radar, Jumat (19/6). Kendaraan tersebut akhirnya berhasil dihentikan di Jalan Raya Rambatan Kulon. Petugas kemudian menghampiri dan meminta pengemudinya untuk menunjukan kelengkapan surat. Kemudian ketika memeriksa isi muatannya, ternyata benar barang yang diangkut petasan. “Petasan jenis korek api tersebut dikemas dalam dus,” kata Niko. Dus berisikan petasan itu jumlahnya 170 dus. Dus-dus tersebut ditutupi dengan terpal. Niko mengatakan, pengungkapan kasus pengiriman petasan bukan yang pertama. Sebelumnya petugas beberapa kali berhasil mengaggalkan upaya pengiriman barang berbahaya tersebut. “Kami akan memperketat pengawasan, guna meminimalisasi pengiriman petasan. Terlebih lagi pada bulan puasa ini atau menjelang lebaran,” ucap dia. Diungkapkannya, peredaran petasan tidak hanya mengganggu warga yang menjalani ibadah puasa, tapi juga membahayakan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NR diamankan di Mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya itu tersangka NR terancam dijerat UU 12 Darurat tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: