Barang Bukti ”Pekat” Dimusnahkan

Barang Bukti ”Pekat” Dimusnahkan

INDRAMAYU– Polres Indramayu melakukan pemusnahan barang bukti penyakit masyarakat (pekat), Jumat (19/6), di halaman mapolres. Barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman keras (miras) sebanyak 9.151 botol, tuak (ciu) 5.457 liter, 33 buah knalpot bising, 1,7 juta butir petasan, 11,9 kg ganja, pil dextro 10.728 butir, mesin judi jackpot 46 buah dan 11.240 keping DVD bajakan. Kapolres Indramayu, AKBP Wijonarko SIK MSi mengatakan, barang bukti penyakit masyarakat tersebut diperoleh dari sejumlah tempat, bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kapolres mengakui kalau memberantas penyakit masyarakat (pekat) sangat sulit. “Meskipun sudah berulangkali dimusnahkan, namun setiap dilakukan operasi selalu ditemukan barang bukti. Untuk itulah peran serta masyarakat sangat dibutuhkan,” ujar Kapolres, kepada Radar, Jumat (19/6). Dikatakan Wijonarko, minuman keras merupakan salah satu pekat yang paling berbahaya di samping narkoba. Karena dari miras akan muncul tindak kriminalitas lainnya seperti, aksi penodongan, perkelahian hingga tindak perkosaan. Pelaku cenderung lebih nekat ketika sudah mengonsumsi miras. “Melalui pemusnahan barang bukti penyakit masyarakat ini, diharapkan akan menciptakan situasi aman dan kondusif di Indramayu pada bulan Ramadan ini,” tuturnya. Sementara Bupati Indramayu, Hj Anna Sophanah, menyambut baik kegiatan pemusanahan barang bukti pekat ini. Dikatakan, Pemkab Indramayu memang telah memiliki peraturan daerah (perda) tentang larangan minuman beralkohol/minuman keras. Perda ini disusun atas kesadaran dan bentuk pencegahan karena miras bisa memicu aksi kriminalitas. “Kami mengajak masyarakat untuk menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif, terutama di bulan Ramadan. Tingkatkan amal ibadah dan hindari penyakit masyarakat,” tandasnya. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu, KH Sulhin Hudaibi, juga berharap kepada aparat penegak hukum untuk terus melakukan razia terhadap penyakit masyarakat. Menurutnya, para pemakai maupun pengedar harus mendapatkan hukuman yang setimpal, agar mereka jera. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: