Daniel-Taufik Batalkan Pencalonan

Daniel-Taufik Batalkan Pencalonan

Pemilihan Bupati Indramayu tanpa Calon Independen INDRAMAYU– Setelah membuat kejutan dengan menyerahkan syarat dukungan calon bupati independen (perseorangan), kejutan kembali dilakukan pasangan H Daniel Mutaqin Syafiuddin ST-H Taufik Hidayat SH MSi. Mereka mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu untuk membatalkan pencalonan sebagai calon bupati dan wakil bupati Indramayu 2015-2020, Sabtu (20/6) sore. Dengan demikian, pilkada Indramayu yang akan digelar 9 Desember 2015 dipastikan tidak diikuti calon independen (perseorangan). Kepada sejumlah wartawan Daniel menjelaskan, alasan pengunduran dirinya itu dilakukan setelah membaca pernyataan Mendagri, Tjahjo Kumolo, di sebuah surat kabar. Dalam berita tersebut Tjahyo menyatakan tetap berpedoman kepada UU 8/2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. Padahal, KPU telah mengeluarkan Surat Edaran KPU No 302 tentang Penjelasan Aturan PKPU 9/2015 tanggal 12 Juni 2015, terkait incumbent (petahana). “Dalam Surat KPU 302 isinya melonggarkan pihak petahana dari unsur kekerabatan bisa maju. Tapi statement mendagri arahnya tetap mengacu pada UU 8/2015. Mendagri bahkan tegas menyatakan tidak akan memproses pengunduran diri petahana, untuk memuluskan pencalonan kerabat dalam pilkada. Kalau sudah begini percuma saja saya lanjutkan,” ujar putra kandung bupati Indramayu ini. Menurut Daniel, kondisi ini menunjukkan tidak adanya konsistensi dalam penerapan aturan antara KPU dan Kemendagri. Padahal, masalah tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama terkait dengan pilkada yang digelar di 260 lebih kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia. “Kalau memang dari pihak petahana boleh maju, dari unsur atas, bawah, kanan, kiri, katakan boleh. Kalau tidak boleh, katakan tidak boleh,” tegasnya. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Moh Hadi Ramdlan menjelaskan, pasangan Daniel-Taufik memang telah resmi mencabut/menarik dokumen dukungan mereka sebagai syarat maju dalam pilkada dari jalur independen. Dalam surat yang diteri­manya, pasangan itu beralasan melakukan hal tersebut setelah membaca dan memperhatikan pernyataan mendagri terkait memproses pengunduran diri kepala daerah untuk memuluskan pencalonan keluarganya dalam pilkada serentak tahun ini. Ramdlan menambahkan, berkas dukungan pasangan Daniel-Taufik sebenarnya telah lengkap, yakni sebanyak 119.186 suara. Itu berarti, secara administrasi, pasangan tersebut bisa maju dalam pendaftaran calon bupati/wakil bupati dari jalur independen dalam pilkada Indramayu pada Desember 2015. Seperti diberitakan, pa­sangan Daniel-Taufik sebelumnya telah me­nyerahkan berkas syarat dukungan pencalonan mereka untuk bisa mendaftar sebagai calon bupati-wakil bupati Indramayu dari jalur independen, Senin (15/6). Mereka menyerahkan bukti dukungan sebanyak 127 ribu suara, atau lebih banyak dari syarat minimal dukungan yang ditetapkan KPU sebanyak 118.545 suara. Dukungan itu berasal dari 31 kecamatan di Kabupaten Indramayu. “Dengan mundurnya pasa­ngan Daniel Mutaqin-Taufik Hidayat, berarti Pilkada Indra­mayu dipastikan tak ada calon independen,” tandasnya. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: